BANDAR LAMPUNG – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi terkait dengan korupsi dalam oemungutan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus dalam keterangan pers Selasa (20/9/2022), menjelaskan, dari 8 saksi, 7 diantaranya merupakan penagih dari dinas dan UPT DLH Bandar Lampung, yakni PTI, KRM, HWZ, PNO, SLN, IJ, dan ES. Sedangkan 1 (satu) orang lagi dengan inisial YY merupakan perwakilan dari perusahaan percetakan CV. Tawakal.
“Selama tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami penyidik pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara,” katanya. (rls/Iman)