BANDAR LAMPUNG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa Ddstribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung, Senin 20 Mei 2024.
Sebelumnya Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut.
Kasi Penkum Kejati Lampung
Ricky Ramadhan, S.H., M.H. dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pihak-pihak tersebut meliputi Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp3.223.304.445,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).
Ia menambahkan, saat ini penyidik Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Pemanggilan Saksi yang ke-3 kalinya kepada BIS selaku Kacab PTRTSP, W selaku Direktur CVKR, dan Direktur PTKDS, untuk dimintai keterangannya pada tanggal 21 Mei 2024 sehubungan dengan Dugaan Tipikor Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
(Iman/Rilis)