BANDAR LAMPUNG � Petugas gabungan, Tim Satgas Pangan Provinsi Lampung menyita puluhan minyak goreng dari sejumlah lokasi. Penyitaan dilakukan karena diduga menyalahi aturan.
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menjelaskan, minyak goreng dengan jumlah lebih dari 24 ton itu diamankan dari enam lokasi. Tiga di Bandar Lampung, dua di Lampung Selatan dan satu di Pesawaran.
“Jadi minyak goreng kita temukan enam titik, dengan jumlah 9.648 botol atau setara dengan 24,8 ton,” kata Moga Simatupang saat ekspos Satgas Pangan di halaman Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung, Jumat (3/3/2023).
Simatupang menjelaskan, �penyitaan itu dilakukan karena diduga barang itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat
“Jadi dalam Permendag minyak goreng itu ada dua jenis. Minyak goreng curah dan kemasan bermerk Minyakita,” jelasnya.
Sedangkan, yang ditemukan adalah minyak goreng curah yang dikemas dalam botol tanpa merk. Bahkan, ukurannya tidak sampai satu liter.
“Ini minyak curah dan harus dijual dalam bentuk curah. Tapi ini dikemas dalam bentuk botol tanpa merk,” sebutnya.
Simatupang mengatakan, hal itu dikhawatirkan akan berdampak pada harga minyak goreng di pasaran.
“Ini riskan sekali� karena dampaknya terhadap harga. Karena harga yang ditetapkan pemerintah adalah Rp14 ribu perliter. Baik curah maupun minyakita,” sebutnya.
Dia menjelaskan, sejak tanggal 24 hingga 28 Febrari, Tim Satgas Pangan yang terdiri dari Disperindag, Kemendag dan Polda Lampung melakukan pemantauan dan pengawasan.
“Kita baru dengar laporan masyarakat sebelum tanggal 24 Februari. Kemudian dilakukan pemantauan mulai tanggal 24 sampai 28 Februari,” tuturnya.
Hasilnya, Tim Satgas Pangan berhasil menyita 9.648 botol minyak goreng dari Distributor 2 (D2) atau pengecer. Untuk sanksinya, dia menyebutkan, pelaku akan dikenakan sanksi administratif. Sementara untuk minyak goreng yang disita akan dituang dan dipasarkan dalam bentuk curah.
Meski demikian, dia belum dapat menyebutkan perusahaan atau pelaku pengemasan minyak goreng curah tersebut.
“Untuk nama-nama perusahaan, ini masih tahap investigasi, kalau sudah clear, Satgas Pangan akan menyampaikan hal itu,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Lampung Elvira Ummihani menegaskan, penyitaan tersebut diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha dalam pendistribusian minyak goreng.
“Agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan. Nanti akan kita tuang minyak ini ke dalam dirigen untuk dijadikan minyak curah,” kata Elvira. (hmc)