BANDAR LAMPUNG � Seorang buruh yang bekerja di perusahaan minyak goreng anak perusahaan CV Bumi Waras, Sutiyono mengadukan nasibnya� ke Disnaker Provinsi Lampung. Itu setelah ia dipecat sepihak oleh perusahaan yang bersangkutan.

Dalam suratnya ke Gubernur Lampung cq Kadisnaker dan Transmigrasi Lampung tanggal 16 Mei 2022, pekerja bagian Medpel PT. Tunas Baru Lampung, anak perusahaan CV. Bumi Waras meminta perlindungan hukum kepada gubernur sesuai janji kerja Arinal Nunik Lampung Berjaya Nomor 22 yakni “Mengembangkan industri pengolahan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang menyerap tenaga kerja, memperbaiki distribusi pendapatan dan melayani prinsip keadilan.�

Sutiyono memaparkan, pada tanggal 9 Mei 2022 ia diminta tidak bekerja lagi oleh Kepala Bagian Desmet dan Junaidi. Diduga pemecatan karena ia terlambat masuk pada libur Hari Raya Idul Fitri, kemarin.

Ia kemudian menghadap personalia untuk meminta kejelasan soal hak-hak berupa pesangon. Apalagi ia sudah bekerja selama 8 tahun di sana.

“Saya minta keadilan agar hak saya diberikan berupa pesangon atau hak hak buruh lainnya. Saya sudah bekerja selama kurang lebih 8 tahun. Saya mohon perlindungan kepada bapak gubernur agar membantu saya sehingga pihak perusahaan merealisasikan uang pesangon dan hak lainnya,� katanya.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari PT Tunas Baru Lampung terkait hal ini. (red)