BANDAR LAMPUNG – Sejumlah Advokat di Lampung mengeluhkan pelayanan loket Pidana PTSP di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Salah satunya Direktur BE 1 LAW Yunizar Akbar, SH.
“Sejak tanggal 25 Juli kami mengajukan PK, dengan berkas yang cukup tapi hingga hari ini, Akte belum terbit. Padahal PK tersebut terhadap putusan PN Tanjung Karang, sehingga sungguh aneh jika terkendala berkas,” ujarnya, Senin (5/8/2024).
“Kami melakukan Upaya Hukum PK bukan saja di PN Tanjung Karang, di Liwa, Blambangan Umpu, Gedong Tataan, Menggala, dan Kalianda, jika berkas pengajuan Cukup, itu hanya 1 (satu) hari, terbit Akte PK, bedanya dimana?,” katanya lagi.
Menurut Yunizar, SOP dalam hal pelayanan di semua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia pasti sama, mengacu pada aturan Dirjen Badilum.
“Untuk diketahui, kami Minggu lalu melakukan upaya hukum di PN Jakarta Barat, sehari selesai, karena berkas kami cukup dan sesuai prosedur,” ujarnya
Dalam hal ini mohon agar pimpinan PN Tanjungkarang, untuk memperhatikan pelayanan di PTSP khususnya loket Pidana, kami bahkan pernah akte PK baru terbit setelah sebulan menyerahkan berkas yang cukup.
Sebab bukan hanya kami yan mengeluhkan ini, boleh cek ke fihak kejaksaan, para jaksa penuntut yang juga mengeluhkan hal yang sama,” katanya
Yunizar mengatakan, petugas sering mengelak dengan mengatakan mereka bertanggung jawab dipekerjakannya. “Kami juga sebagai Penasihat hukum, juga mempunyai tanggung jawab kepada klien kami.Jangan sampai Hak dari Para pengejar keadilan di negri ini tidak terlayani dan hilang begitu saja,” pungkasnya. (rl)