BANDAR LAMPUNG — Sebanyak 40 kendaraan sudah terkena pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada hari pertama Operasi Zebra Krakatau 2022 di Bandar Lampung, Senin (3/10/2022) kemarin. Pelanggaran lebih banyak didominasi mobil dengan pengendara di bawah usia.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan mengatakan, pelanggar didominasi oleh kendaraan mobil sebanyak 30, sisanya 10 motor. �Sejauh ini yang sudah konfirmasi dan dilakukan penilangan baru 18, di antaranya 15 mobil dan 3 motor,” kata dia.
Para pelanggar mayoritas pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman serta melanggar rambu lalu lintas atau melebihi batas garis putih yang berada di lampu merah.
“Rata-rata usia yang melanggar Etle berada di rentan usia 20 tahun ke atas,” kata dia.
Di Bandar Lampung ada 5 titik Etle pada Operasi Zebra Krakatau ini yaitu Jalan Kartini, Jalan Agus Salim, Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Pattimura dan Jalan Kimaja.
“Dari 5 titik tersebut, lokasi yang banyak pelanggaran Etle yaitu berada di Jalan Agus Salim,” kata dia.
Ia menjelaskan bagi para pelanggar yang tidak mengetahui cara menindaklanjuti Etle, bisa datang ke Unit Etle Polresta Bandar Lampung.
Jika tidak dikonfirmasi hingga waktu yang ditentukan, pada saat bayar pajak, surat kendaraan akan terkena blokir,” kata dia. (lpc)