BANDAR LAMPUNG – Sejumlah ahli waris yang mengklaim pemilik lahan menggugat hukum PT Bukit Asam (BA) Tbk Unit Pelabuhan Tarahan (Peltar) ke Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Tanjungkarang.
Lewat kuasa hukum, ketujuh ahli waris almarhum Muhammad Zein, Fajar Arifin, SH sebelumnya telah dua kali melayanhkan surat somasi pada perusahaan tersebut, yakni pada 31 Mei 2022 dan 6 Juni 2022.
Para ahli waris menuntut PT BA membayar ganti rugi senilai Rp132 miliar lebih atas lokasi lahan seluas 3,5 ha di Kampung Sukamaju, Kota Bandarlampung.
Hafidz, juru bicara (jubir) keluarga, mengatakan telah menjadi perjuangan keluarga mereka untuk menuntut hak atas lahan yang dikuasai PT BA
“Kami sudah menyerahkan kepada pengacara untuk membuat gugatan ke pengadilan,” ujar Hafidz dilansir poskotalampung.com, Kamis (16/6/2022).
Fajar Arifin, SH membenarkan bahwa pihaknya akan mendaftarkan segera gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. “PT BA enggan memberikan ganti rugi atas lahan milik klien kami,” ujarnya.
Dalam surat jawaban atas kedua somasi, PT BA tidak bisa mengakomodir tuntutan dalam somasi lantaran sudah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Sebelum dikuasai PT BA, lahan itu ditanam kelapa, pisang, dan tumbuhan produktif lainnya. “Jelas ini merugikan klien kami,” ujar mantan wartawan itu. (pkt)