Jakarta – Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023). Dari pantauan wartawan, Hasbi Hasan keluar dari ruang pemeriksan sekitar pukul 17.00 WIB. Dengan demikian, Hasbi Hasan telah jalani pemeriksaan selama tujuh jam dengan penyidik.

Kepada awak media, ia mengklaim akan menaati proses hukum yang ada. Ia pun tak menjelaskan detail terkait materi pemeriksaan.

“Sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum. Terkait dengan kewenangan penyidik, ya silahkan tanya (penyidik),” kata Hasbi Hasan saat melenggang keluar Gedung Merah Putih.

Selain Hasbi Hasan, mantan komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto tidak ditahan. Dadan pulang setelah menjalani pemeriksaan tersangka.

Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Jaksa penuntut umum KPK mengatakan Hasbi Hasan diduga ikut menerima aliran uang senilai Rp 11,2 miliar.

Hal itu termuat dalam berkas tuntutan pidana kepada advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang telah dibacakan pada sidang di PN Tipikor Bandung pada Rabu (10/5). Keterlibatan Hasbi ini berawal dari adanya pertemuan antara Yosep Parera dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

Kedua orang tersebut bertemu dengan Dadan Tri Yudianto, yang berperan sebagai penghubung Hasbi Hasan. Mereka bertemu di Semarang pada 25 Maret 2022.

“Bahwa benar pada tanggal 25 Maret 2022 bertempat di Rumah Pancasila, Jl Semarang Indah No 32, Kota Semarang, terdakwa I dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto, yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan, membicarakan terkait pengurusan perkara nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman,” bunyi keterangan jaksa KPK seperti dikutip dari surat tuntutan pidana terhadap Yosep Parera dan Eko Suparno, seperti dikutip pada Sabtu (13/5).

Heryanto Tanaka kemudian membantah melakukan pengurusan perkara pidana atas nama Budiman Gandi Suparman kepada Hasbi Hasan. Tanaka juga menyebut uang sebesar Rp 11,2 miliar yang dikirim kepada Dadan hanya sebagai kerja sama investasi.

Pernyataan itu tidak dipercaya begitu saja oleh jaksa KPK. Jaksa KPK juga mempertanyakan dalih kerja sama investasi di balik transfer uang Rp 11,2 miliar ke Dadan Tri Yudianto.

“Karena itu, menurut penuntut umum dalih kerja sama investasi antara Heryanto Tanaka dengan Dadan Tri Yudianto haruslah dikesampingkan karena uang Rp 11,2 miliar tersebut tidak digunakan untuk kerja sama investasi, melainkan bertujuan untuk pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman kepada Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI,” ujarnya.(red/net)