BANDAR LAMPUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya memutuskan menolak seluruhnya permohonan Pengadu Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Putusan bernomor perkara 69-PKE-DKPP/II/2021, tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Muhammad Alhamid dalam sidang pembacaan putusan secara online, Rabu (7/4/2021).

Yang menjadi teradu dalam laporan ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo P. Panggar, Adek Asy�ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya.

Anggota DKPP Ida Budiyanto menerangkan, setelah melakukan rangkaian sidang dugaan pelanggaran administrasi TSM, Bawaslu Lampung sebagai teradu berkonsultasi ke RI,� dan menyatakan terbukti Herman HN memenuhi unsur, yang menimbulkan akibat dapat dikenai sanksi.

Atas konsultasi tersebut, Bawaslu RI memberikan kewenangan seluruhnya kepada Bawaslu Lampung hingga akhirnya memutuskan membatalkan Eva-Deddy sebagai calon walikota dan wakil walikota, dan ditindaklanjuti oleh KPU Bandar Lampung.

“Namun keputusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan memerintahkan mencabut keputusan KPU Bandar Lampung tersebut,” katanya.

Terhadap putusan tersebut, kata Ida, DKPP menilai tindakan para teradu (Bawaslu Lampung) dibenarkan secara hukum. Para teradu terbukti telah melaksanakan prinsip profesional, sesuai standar dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan

“Teradu memutuskan TSM telah sesuai dengan norma hukum, dan telah melaksanakan secara profesional, Teradu Berhasil meyakinkan DKPP,” ucapnya.

Ketua DKPP melanjutkan, atas penilaian fakta memeriksakan keterangan selama sidang pemeriksaan DKPP, para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan merehabilitasi nama baik teradu (Ketua dan anggota Bawaslu Lampung)

“DKPP memutuskan, menolak pengaduan� seluruhnya, memperbaiki nama teradu. Meminta kepada Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini tiga hari setelah dibacakan. Putusan ditandatangani oleh ketua dan anggota DKPP pada Rabu 1 April, dan dibacakan secara terbuka untuk umum,” ujarnya.

Sayangnya, KRLUPB belum bisa dikonfirmasi terkait putusan ini. Namun, Ketua KRLUPB, Rakhmat Husein berharap DKPP memberikan putusan yang adil bagi masyarakat Bandar Lampung.

Menurut Husein, pro kontra akibat putusan ini menjadi pembahasan nasional di DPR RI hingga level menteri. Ia berharap DKPP bisa mengeluarkan putusan yang adil atas laporan ini.

“Kami berharap putusan DKPP untuk memecat Ketua dan seluruh Anggota Bawaslu Lampung dari posisi mereka sebagai komisioner Bawaslu Lampung meski banyak pihak mensinyalir bahwa komisioner Bawaslu Lampung juga dikenal dikenal dekat dengan kekuasaan,” ujarnya. (kpt)