BANDARLAMPUNG � Berbagai elemen masyarakat Lampung, Rabu (8/11) meninjau langsung lokasi reklamasi di Pantai Karang Jaya Bandarlampung oleh PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM). Antara lain perwakilan dari LSM DPW HUMANIKA (Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan) Provinsi Lampung. Lalu anggota Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Lampung (Unila) serta UKM Matala Universitas Tulang Bawang (UTB). �
�Dari pantauan kami di lapangan memang benar ada kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari reklamasi di Pantai Karang Jaya. Meski saat ini jalannya reklamasi sudah dihentikan, namun kami tetap meminta Pemprov Lampung, Pemkot Bandarlampung, dinas terkait serta aparat penegak hukum seperti Polda Lampung dan Kejati Lampung untuk mengusut permasalahan reklamasi ini hingga tuntas. Sebab bagaimanapun kerusakan lingkungan sudah terlanjur terjadi,� tegas Rudi Antoni, S.H., M.H., Koordinator Presidium DPW Humanika Lampung saat di jumpai di lokasi reklamasi di Pantai Karang Jaya Bandarlampung.
Ada pun kerusakan lingkungan hidup yang dimaksud lanjut Rudi Antoni, �diantaranya berupa pasir putih dan air laut bening yang sebelumnya ada di sekitaran pantai, kini menjadi hitam dan berlumpur pekat. Belum lagi hewan-hewan biota laut seperti kerang dan lain-lain yang biasanya mudah terlihat, kini sulit didapat. Kemudian adanya peningkatan debu di lokasi reklamasi sekitaran pabrik serta terjadinya pendangkalan.
�Atas dasar ini, DPW Humanika Lampung bersama teman-teman dari UKM Mapala Unila dan UKM Matala UTB akan melakukan gugatan class action atas reklamasi PT. SJIM di perairan Karang Jaya. Saat ini kami akan memberikan surat kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang konsen terhadap permasalahan lingkungan untuk mendampingi dan mewakili kami dalam mengajukan gugatan ini di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Titik berat gugatan kami ini bukan semata kerugian materiel. Melainkan adanya dugaan pelanggaran hukum dan sikap aparat penegak hukum yang terkesan permisif,� pungkas Rudi Antoni.
Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menutup proyek reklamasi pantai yang dikerjakan PT SJIM di Bandarlampung. Penutupan ini dilakukan hingga perusahaan memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni mengatakan pihak PT SJIM diminta untuk mengurus izin KKPRL.
�Jadi pemberhentian sementara untuk reklamasi itu sifatnya sampai mereka mendapat persetujuan KKPRL. Setelah itu keluar silahkan diteruskan kembali. Kita ketahui kan semua sudah ada seperti izin lingkungan dan lain-lain semua komplit, hanya satu yaitu izin prinsip dasarnya yaitu izin KPPRL,� kata dia, Rabu (20/9/2023) (red)