Ibu dan kakak Yogi Andhika (mantan sopir bupati Lampiura yang tewas dianiaya)

BANDAR LAMPUNG � Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Yogi Andhika, mantan sopir Bupati Lampung Utara, Kamis (25/7/2019).

Sayangnya, dalam sidang, tak ada saksi �yang hadir. Karena itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa membacakan sendiri BAP dari ketiga saksi.

Ketiga saksi yang absen adalah Nopisari, sepupu korban Yogi Andika; M Riswan Pangabean Bhabinkamtibmas Perumnas Way Kandis; dan Purnomo anggota Polres Lampung Utara.

“Hari ini semestinya tiga orang yang (hadir) mulia. Namun semuanya tidak bisa hadir karena urusan pekerjaan yang tidak bisa ditingalkan, maka jika diperkenankan saya membacakan BAPnya yang mulia,” ungkap JPU Sabi’in dalam persidangan.

“Dipersilahkan untuk dibacakan, terdakwa Moulan tidak keberatan kan? Jika tidak kita lanjutkan karena saksi berhalangan hadir, kalau memang dalam kesaksian BAP ada yang salah silahkan untuk membantah,” ujar Majelis Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo.

Sabi’in pun membacakan BAP pada saksi pertama yakni Nopisari sepupu korban Yogi Andika.

“Dari BAP point 13 kronologis penganiayaan berdasarkan cerita, Yogi Andika disuruh adiknya Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menyerahkan uang Rp 25 juta ke rumah ibunya di Ketapang,” kata Sabi’in.

Setelah Yogi menerima uang Rp 25 juta, Yogi mampir ke rumah dinas dahulu untuk mandi.

Sementara uang tersebut diletakkan ke dasbor mobil. Namun setelah mandi pintu mobil terbuka dan dasbor mobil juga terbuka uang sudah hilang. �Lalu Yogi merasa takut sehingga ia pergi,” kata JPU.

Sabi’in menuturkan pada sekitar bulan Mei 2017, Yogi diminta pulang oleh Arnold dengan dijanjikan pekerjaan, namun Yogi masih takut.

“Arnold mencoba menenangkan Yogi bila Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara memaafkan. Yogi hendak pulang kami sempat melarang karena kami takut terjadi apa-apa, saat di Lampung Yogi pulang ke runah Arnold semua biasa dan tidak mencurigakan,” kata JPU dalam keterangannya.

Kata Sabi’in, tak lama datang Andre, pengawal pribadi Bupati dan Bowok Ajudan Bupati Lampura dan dua orang lainnya yang tidak diketahui namanya.

“Kemudian di rumah, baju Yogi dilepas tangan diikat dan dipukuli, lalu diseret dari rumah ke mobil dan didalam mobil dipukuli. Kemudian Andre dan Bowok membawa ke Yonif, dan disana orang diajak untuk memukuli Yogi,” kata Sabi’in.

Sementara Moulan pun membantah kronologis yang dibacakan sesuai BAP Nopisari.

“Saya hanya nunggu di pingir jalan gak kerumah, kemudian saya minta ke rumah burung tapi karena sudah sore saya pulang, selama dimobil tidak ada pemukulan,” kilah Moulan.

JPU Sabi’in pun melanjutkan pembacaan BAP dari saksi M Riswan Pangabean.

“Saya bacakan BAP poin 7 dan dapat dijelaskan benar saya pernah menunjukkan foto Yogi ke warga Perumnas Way Kandis, kalau ada yang memberikan informasi Andika ada hadiahnya uang Rp 5 juta dari Bowok dikarenakan Yogi membawa uang bupati Lampung Utara,” kata Sabi’in.

Kemudian pada poin ke 8, kata Sabi’in Bowok merupakan tetangga mertuanya yang ada di Kota Sepang.

�Bowok menanyakan abang tugas dimana, saya jawab saya sebagai Bhabinkambtimas Perumnas Way Kandis. Saya tanya emang kenapa wok? Yogi bawa kabur uang bupati. Kalau berhasil menemukan akan dapat uang Rp5 juta,” kata Sabi’in membacakan BAP.

Lanjutnya, besoknya M Riswan meminta laporan dan foto yogi.

“Kemudian karena saya (M Riswan) percaya dan dengan berhubungan dengan tugas saya, maka saya umumkan ke warga Perumas Way Kandis. Saya hanya bilang 2 kali, karena bowok tidak memberikan laporan polisi,” beber Sabi’in.

Atas pembacaan BAP tersebut, lagi-lagi Moulan membantah bahwa itu hal yang tidak benar.

“Tidak benar, karena saya tidak berurusan dengan Pangabean,” tegas Moulan.

Selanjutnya, JPU membacakan BAP milik Purnomo, bahwasanya Yogi berhenti menjadi sopir antar jemput anal Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara karena menghilang setelah dititipi uang.

“Jadi setelah Raden Syahrir menitipi uang Rp 25 juta untuk diantar Ketapang, tapi sudah tidak dapat dihubungi, maka langsung dilaporkan ke Polres,” beber Sabi’in.

Atas pernyataan Purnomo, Moulan menerima dan tidak membantahnya.

“Baik, sidang kita tunda, dilanjutkan minggu depan Rabu 31 Juli, dengan agenda saksi yang meringankan,” tutup Majelis Hakim Ketua Pastra. (tbc)