
JAKARTA � Penyidik KPK terus mencari bukti keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara Maskur Husain. Yang teranyar, penyidik menggeledah kediaman pribadi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi rumah kediaman pribadi milik AZ ( Azis Syamsuddin) di wilayah Jakarta Selatan.
�Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara,� katanya.
Ali melanjutkan bukti-bukti yang didapatkan dari penggeledahan itu akan digunakan untuk proses validasi dan verifikasi.
�Selanjutnya bukti ini akan segera di lakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,� imbuh Ali.
Adapun KPK sebelumnya KPK juga sudah menggeledah 4 lokasi berbeda untuk menemukan bukti keterlibatan Azis. Lembaga anirasuah itu kemudian juga mengajukan permintaan pada pihak imigrasi agar Azis dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Di sisi lain KPK juga didesak untuk segera memanggil Azis sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sedang didalami KPK.
Hal itu disampaikan oleh peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman yang menyebut bahwa pemanggilan Azis penting untuk mendalami dugaan keterlibatannya pada perkara tersebut.
Selain itu Zaenur menjelaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian masyarkat, maka penuntasannya akan menjadi satu tolak ukur nilai integritas KPK sebagai lembaga garda terdepan pemberantasan korupsi.
�Kasus ini sangat penting karena menjadi alat ukur bagi masyarakat untuk menilai integritas KPK. Kalau KPK mau menjaga kepercayaan masyarakat maka kasus ini harus diselesaikan secara tuntas termasuk dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin,� ungkap dia seperti diwartakan Kompas.com, Selasa.
Selain itu Zaenur juga meminta KPK memprioritaskan pengungkapan kasus ini karena melibatkan pihak internal KPK itu sendiri. Pada kasus ini KPK menduga penyidiknya Stepanus Robin Pattuju telah meminta uang sejumlah Rp 1,5 miliar pada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menghentikan proses penyelidikan KPK pada dugaan tindak pidana korupsi di pemerintahan kota Tanjungbalai tahun 2020 dan 2021. Disebut KPK, Stepanus dan M Syahrial sempat bertemu di rumah Azis Syamsuddin. Keduanya dipertemukan oleh Azis. (kmp)