BANDARLAMPUNG � Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., angkat suara terkait adanya kerusakan lingkungan akibat kesalahan dalam pengelolaan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung. Menurutnya, jika kasus ini ditingkatkan ketahap penyidikan oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup (LH), maka sudah sewajarnya Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana harus dimintakan pertanggungjawabannya.
�Masalah TPA Bakung yang disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI, yang bertanggungjawab adalah Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana,� tegas Alzier, Minggu, 29 Desember 2024.
Mengapa ? Karena lanjut Alzier Eva Dwiana adalah penguasa tunggal di Kota Bandarlampung. Untuk itu secara hukum, dialah yang harus bertanggungjawab sepenuhnya soal pengelolaan lingkungan.
�Ini semua terjadi karena kesombongannya. Tidak mau menerima masukan-masukan dari orang lain. Tidak mau belajar.!!! Itu akibatnya Lingkungan Hidup jadi rusak amburadul,� pungkas Alzier.
Seperti diketahui Menteri LH , Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan, harus ada tersangka dalam kesalahan pengelolaan TPA Bakung. Hal itu disampaikan Hanif sebagai bagian dari penyelidikan Kementerian LH atas dugaan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan sampah di TPA itu. Menurut Hanif, penyelidikan kasus ini akan segera ditingkatkan menjadi penyidikan karena sudah terlihat unsur-unsur untuk peningkatan status tersebut.
“Saya lihat di TPA Bakung ini sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditingkatkan menjadi penyidikan. Artinya, harus ada yang tersangka terkait hal ini, ini serius,” kata Hanif usai penyegelan TPA Bakung, Sabtu (28/12/2024) sebagaimana dilansir kompas.com.
Dia menambahkan, Kementerian LH segera melakukan tahapan-tahapan untuk pengusutan kasus pelanggaran lingkungan ini, diantaranya memeriksa Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan sejumlah pejabat terkait. “Hari ini kami menyatakan bahwa TPA Bakung didalam pengawasan penuh Kementerian Lingkungan Hidup,” kata dia.
Menurutnya, Kementerian LH akan terus mengevaluasi pengoperasian TPA Bakung. “Namun, karena ini sudah mencemarkan lingkungan mesti harus ada yang tanggung jawab. Tidak boleh kita melalaikan ini. Jadi kita akan tuntaskan,” kata dia.
Kementerian LH telah menyegel TPA Bakung. KemenLH menyebut banyak unsur pelanggaran yang terjadi di TPA tersebut mulai dari tidak terolahnya sampah hingga limbah air lindi. Penyegelan dilakukan dengan cara memasang plang papan pengumuman oleh Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di area akses masuk TPA pada Sabtu (28/12/2024) siang.(red/net)