BANDARLAMPUNG � Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung, Dedy Triyadi, S.E.,S.H angkat bicara. Ini terkait adanya laporan Caleg DPRD Kota Bandarlampung Dapil 4, M. Erwin Nasution, ST, M.M. Dimana caleg dari PDI-Perjuangan ini melaporkan seorang oknum KPU Kota Bandarlampung yang diduga telah menerima uang Rp530 juta ke Bawaslu Provinsi Lampung.
�Saya ikut prihatin adanya laporan ini. Tapi saya tegaskan ini masalah personal dan tidak ada kaitan dengan lembaga atau komisioner lainnya,� jelas Dedy Triyadi, Senin, 26/2/2024.
Sebelumnya diketahui dalam laporan ini Erwin diterima Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar di sekretariatnya, Jl. Pulau Morotai No.89, Jagabaya III, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung, Senin (26/2/2024), pukul 14.47 WIB. Menurut Erwin, awalnya oknum KPU Kota Bandarlampung meminta Rp900 jutaan tapi akhirnya hanya meminta Rp530 juta untuk 3700 suara. Namun, setelah Pemilu 2024, suara yang diperolehnya malah berkurang antara C1 dengan Sirekap KPU RI.
“Saya punya bukti rekaman pengakuan soal uang dan rekaman CCTV penyerahannya,” ujar Erwin kepada�Helo Lampung�didampingi Panglima Laskar Lampung Nero Koenang serta Joni dan Reza sambil menunjukan bukti-bukti tersebut.�
Dikonfirmasi Iskardo P. Panggar membenarnya adanya pengaduan Erwin. “Kami sebagai Bawaslu harus menerima setiap pengaduan,” ujarnya. Dia prihatin munculnya dugaan kejadian seperti ini.
Iskardo mengatakan gara-gara ulah oknum, semua bisa gena getahnya. Padahal, penyelenggara pemilu lainnya sudah bekerja sungguh-sungguh agar pemilu berjalan demokratis. Bahkan, ada korbannya.
Dia akan mengawal kasus ini agar terungkap apa yang susungguhnya terjadi. “Kami sudah wanti-wanti, jangan main-mainlah dalam soal pemilu ini, hak rakyat,” kata Iskardo. (red/net)