BANDARLAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Lampung, Yani Mayasari dan Ponco Santoso telah melimpahkan berkas tersangka Heri Chalilullah Burmeli ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Berkas perkara terdaftar dengan Nomor Perkara 506/Pid.B/2023/PN Tjk dan Nomor Surat Pelimpahan: B-3552/L.8.10/Eku.2/07/2023.

Dari pantauan pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, diketahui bahwa sidang perdana perkara ini akan digelar hari Senin, 17 Juli 2023. Tempat di ruang Oemar Seno Aji, mulai pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya Heri Chalilullah Burmeli yang akrab disapa Heri Cihuy ditetapkan tersangka dan ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung. Heri yang sebelumnya mengaku dikriminalisasi Polda Lampung atas kasus pengerusakan dijemput penyidik di Yayasan Pelita, Jakarta Selatan.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung mengatakan penjemputan paksa yang dilakukan pihaknya setelah yang bersangkutan mengindahkan dua kali pemanggilan penyidik.

“Yang bersangkutan ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kami sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan namun dia selalu tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Maka hari ini kami lakukan penjemputan paksa terhadap dia, sebelumnya kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya dan didapati berada di Jakarta Selatan,” ujar Reynold, Selasa (9/5/2023).

Reynold menilai, Heri tidak menghormati proses hukum dan dinilai tidak kooperatif.

“Tersangka ini tidak kooperatif setelah dua kali panggilan penyidik diabaikannya. Maka demi hukum, yang bersangkutan kami lakukan tindakan penjemputan paksa,” terang dia.

Sebelumnya, Polda Lampung menyatakan keterangan Heri yang videonya viral di Tiktok mengaku dikriminalisasi atas kasus pengerusakan 10 batang pisang tidaklah benar. Polda menyatakan Heri melakukan pengerusakan di lahan yang bukan miliknya. Heri mengaku memiliki surat Sporadik lahan tersebut ditahun 2022. Namun, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Lampung diketahui bahwa korban memiliki sertifikat SHM atas lahan tersebut sejak tahun 2003.

Atas dasar penyelidikan tersebut, Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan terkait asal terbitnya surat Sporadik yang diakui tersangka. (red/net)