BANDARLAMPUNG – Sidang perkara korupsi Bimtek Pra Tugas bagi Kepala Desa Terpilih tahun anggaran 2022 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (16/11). Agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi tim kuasa hukum Kepala Dinas PMD Lampura, terdakwa Abdurahman.

Hasilnya majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa. Alasannya karena sudah masuk pokok perkara. Karenanya hakim memerintahkan jaksa melanjutkan proses sidang ke pembuktian pemeriksaan saksi.

Menanggapi ini, tim penasihat hukum terdakwa Abdurahman, Ginda Anshori Wayka mengaku sudah menduga putusannya seperti ini. Tapi dia megaku masih punya langkah lain. Yakni berusaha persidangan kasus ini dihentikan dengan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung. Isinya permohonan restoratif justice tentang surat edaran yang menyatakan perkara kerugian di bawah Rp 50juta tidak diproses pidana.

“Surat ke Kejaksaan Agung untuk menyampingkan perkara ini dan menghentikan penuntutan karena ada surat edaran Jaksa Agung Nomor B-113/F/Fd.1/05/2010 bahwa perkara di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan restoratif justice,” urainya.

Terkait kelanjutan sidang ke tahap pembuktian, Anshory mengaku siap mengungkap pihak-pihak mana saja yang terlibat. “Nanti kita buka, seterang-terangnya,� tegasnya.

Seperti diketahui, Kadis PMD Lampura, Abdurahman menjalani persidangan karena diduga terlibat kasus gratifikasi kegiatan Bimtek pra tugas kepala desa terpilih tahun 2022 sebesar Rp 25 juta. Sementara, dalam perkara ini ada 3 terdakwa lain yang disidangkan terpisah. Yakni Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas PMD Lampura, dan Ngadiman selaku Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan di Dinas PMD Lampura. Lalu terdakwa Nanang Furqon rekanan CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.

Perkara bermula pada Desember 2021 lalu, di mana Ngadiman yang mengenal Nanang Furqon menghubunginya menyarankan perusahaannya mengajukan proposal jadi pelaksana kegiatan Bimtek pada 2022. Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan setelah adanya kesepakatan Nanang dengan Dinas PMD Lampura, kemudian terdakwa Ngadiman menanyakan terkait rencana pemberian terhadap Dinas PMD. Setelah dilakukan komunikasi, disepakati pemberian kepada Dinas PMD Lampura sebesar Rp700 ribu per peserta. Di mana, terdakwa Abdurahman disebut menerima gratifikasi sebesar Rp25 juta, Ismirham Adi Saputra sebesar Rp 5 juta dan terdakwa Ngadiman menerima Rp39 juta.

Disisi lain, pihak para terdakwa mengungkap kronologi terkait kasus ini. Berikut isi Surat yang disampaikan Tim Penasehat Hukum kepada Wartawan Koran Be1Lampung.com:

KRONOLOGI KEJADIAN PERMASALAHAN �HUKUM PADA DINAS PEMBERDAYAAN �MASYARAKAT �DAN DESA (PMD) KABUPATEN �LAMPUNG �UTARA.

Sebelum pelaksanaan bimtek kami dari Dinas PMD (lsmirham Adi Saputra, Ngadiman) Kabid Pemdes dan Kasi Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Desa serta Tenaga Ahli Pendamping desa (Maskur}, diundang Edi Candra (oknum anggota Polres} untuk membahas kegiatan Bimbingan Teknis yang ada di desa, dalam hal ini saudara Edi Candra menyarankan untuk segera dilaksanakan kegiatan yang dimaksud.

Selanjutnya pada bulan Januari kami menerima beberapa �surat tembusan dari pihak ketiga dan ada beberapa pihak yang mendatangi Dinas PMD untuk menawarkan kegiatan. Pada bulan yang sama dinas PMD (kasi PMD/Ngadiman) dihubungi saudara (Edi Candra) dan menanyakan kapan pelaksanaan bimtek akan dilaksanakan, Dinas PMD menjawab bimtek akan dilaksanakan setelah desa-desa melakukan pencairan dana Desa tahap pertama.

Selang waktu berlalu masih sebelum Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek} yang dilaksanakan di desa-desa Se-kabupaten Lampung Utara. Reskrim Polres Lampung Utara melalui Unit Tipidkor (Kanit Tipidkor/Rendra) memanggil Pejabat Dinas PMD Kab. Lampung Utara, dalam panggilan itu kami Kabid. Pemerintahan Desa (Pemdes) PMD Kab. Lampung Utara bersama Kasi Pemdes (Ngadiman, S.E.) hadir ke Polres Lampung Utara mewakili Dinas PMD LU.

Pada kesempatan tersebut Kanit Tipidkor menjelaskan bahwa ada kegiatan di desa desa Se-Kab LU yang menjadi atensi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Kabid. PEMDES Menjelaskan Bahwa pada prinsipnya Dinas PMD wajib mendukung semua kegiatan yang ada di Desa dan Kasi Pemdes menjelaskan Secara Teknis terkait �hal-hal tersebut.

Berjalannya waktu Rekan-Rekan Reskrim/Tipidkor (Rendra dan Wandri) intens berhubungan dengan Kasi Pemdes (Ngadiman, S.E.) dalam hal ini kasi berbicara tentang Teknis kegiatan kepada Kabid Pemdes, namun Kabid Langsung menyarankan kepada Kasi untuk menyampaikan teknis-teknis kegiatan yang ada kepada Kapala Dinas PMD. Hasil dari diskusi ini rekan-rekan PMD sepakat untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan Desa dan tidak ada pilihan lain selain mendukung kegiatan-kegiatan desa.

Selang beberapa waktu saudara ngadiman menghadap Rendra (oknum Kanit Tipidkor Polres LU), mempertanyakan apakan surat dari pihak ketiga telah sampai atau belum untuk menjadi narasumber, dan dijawab saudara Rendra selaku Kanit Tipidkor surat tersebut sudah masuk. Kemudian saudara Rendra mempertanyakan akomodasi pengamanan� untuk kegiatan tersebut. Dan dijawab oleh saudara Ngadiman agar pihak Polres LU langsung saja berkomunikasi dengan pihak ketiga (penyelenggara).

Ketika dalam hal pelaksanaan Bimtek, rekanan yang menawarkan keglatan Bimtek langsung menemui unsur yang ada dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud. Adapun unsur yang dihubungi adalah sebagai berikut:

  • Dinas PMD dihubungi langsung (dalam hal ini yang dihubungi langsung adalah Kasi Pemdes)
  • Polres Lampung Utara dihubungi Langsung (RESKRIM/ TIPIDKOR), Kejaksaan Negeri Lampung Utara dihubungi langsung,
  • Asosiasi Desa (APDESI) dihubungi Langsung,
  • Badan Kerjasama Antar Desa (BPAD) dihubungi langsung

Semua unsur dihubungi secara teknis karena kegiatan Bimtek tersebut melibatkan semua Desa Se-Kabupaten Lampung Utara.

Setelah kegiatan Bimtek berlangsung terdengar perselisihan tentang akomodasi-akomodasi yang terbangun oleh berbagai oknum. Rupanya Unit TIPIDKOR di bawah Reskrim telah meminta akomodasi terhadap penyelenggara Bimtek (Nanang). Akomodasi yang diberikan Rekanan kepada oknum-oknum Polres Lampung Utara mencapai Rp147.500.000,- yang disampaikan langsung oleh rekanan (Nanang).

Dikarenakan hal tersebut diatas Dinas PMD kebingungan terkait kendala Hukum di Polres Lampung Utara.

Rekanan menjelaskan akomodasi diberikan secara �bertahap Dan melalui beberapa Orang, adapun terinci sebagai berikut :

  • Tanggal 26 �Maret �2022 �sebesar 15.OOO.OOO,- melalui� �Rendra�� (Kanit TIPIDKOR Polres Lampung Utara);
  • Tanggal 26 �Maret �2022 �sebesar� �50.OOO.OOO, – �melalui �Wandri(Staf TIPIDKOR Polres Lampung Utara);
  • Tanggal 12 April �2022 sebesar� 45.000.000,- ke Wandri �(Staf TIPIDKOR Polres Lampung Utara) Melalui Ngadiman (Kasi Pemdes);
  • Sebesar 30.000.000,- �ke �Edi �Candra �(Mantan �Kanit �TIPIDKOR �Polres Lampung Utara);
  • Sebesar 7,500.000,- di transfer ke Wandri (Staf TIPIDKOR).

Dalam hal komitmen kepada oknum-oknum Polres secara bertahap dan melalui beberapa orang� yang terbangun antara Rekanan dan Aparat Penegak Hukum (APH), rupanya terjadi perselisihan dikarenakan jatah yang diberikan kepada Polres� LU secara bertahap dan melalui beberapa orang sehingga RESKRIM/TIPIDKOR Polres Lampung Utara merasa uang yang diberikan belum mencukupi sesuai komitmen yang mereka bangun. Dari hal tersebut, Rendra (Kanit TIPIDKOR Polres Lampung Utara) Menelpon Kabid PEMDES Dinas PMD Kab. Lampung Utara. Percakapan tersebut terekam secara jelas yang isinya bahwa “Pihak Reskrim Polres LU ingin mengembalikan uang yang belum Terpenuhi”, namum karena pihak PMD Tidak mengetahui komitmen dari awal maka �pihak Dinas PMD Kab. Lampung Utara menolak. Karena penolakan tersebut Pihak Dinas PMD Kab. Lampung Utara terus di intervensi Hingga Pihak Reskrim Polres Lampung Utara tersinggung Pada Pihak Dinas PMD.

Dalam hal ini Pihak Polres Lampung Utara Langsung Melakukan penyidikan fokus pada Dinas PMD, sementara biaya yang ada pada Dinas PMD hanyalah biaya oprasional perjalanan, biaya Media/Publikasi, dan ada biaya operasional Rp30.000.000,- yang Masuk ke Kadis PMD. Dalam Hal uang operasional yang masuk ke Kadis PMD kronologisnya seperti ini :

  • Sebelumnya Kabid PEMDES terlambat datang ketempat acara Bimtek, pada saat perjalanan Kadis PMD Menelpon kabid PEMDES menanyakan uang operasiona l Kabid PEMDES menjawab “uang apa Pak Kadis, uang operasional kegiatan ya” . Ternyata Kadis PMD telah berbincang dengan Ngadiman (Kasi Pemdes) sebelum acara dimulai, Kadis menjelaskan selesainya acara pembukaan butuh uang untuk operasional penginapan dan transport pimpinan dan beliau, lalu dalam telpon Kadis PMD menyuruh Kabid PEMDES berkomunikasi pada Kasi PEMDES (Ngadiman), kemudian Kabid menelpon Kasi PEMDES (Ngadiman} dan Kasi PEMDES menjawab saya sedang tidak dilokasi , coba hubungi saj a orang yang disana (yang berada ditempat pelaksanaan), lalu kabid menanyakan kembali ke kasi : kasih uang operasional berapa ya man?, dijawab kasi : uang operasionalnya Rp25.000.000,- Sampai Rp30.000.000,-.
  • Setelah itu Kabid PEMDES menelpon staf untuk mengambil uang tersebut, kemudian diambillah uang tersebut dari Nurmala untuk operasional hotel dan transport Kepala Dinas dan pimpinan termasuk untuk pemateri ketika pembukaan acara . Sesampainya kabid ditempat acara, Kabid PEMDES beserta stat langsung memberikan uang tersebut, uang operasional Rp25.0000,� kepada Kepala Dinas dari Rp30.000.000,- yang tersedia.

Sampailah pada tanggal 22 april 2022 ada surat panggilan kepada saudara Ngadiman (kasi PMD) untuk hadir pada hari senin tanggal 25 april 2022, lalu saudara ngudiman menghubungi saudara Wandri (oknum anggota Polres LU) dan menanyakan “apa cerita ini bang wandri kok ada panggilan?”, dijawab Wandri : “tidak usah hadir dulu tidak apa-apa sembari kami komunikasi sama Kasat (Eko RendiOktama).

Tanggal 26 april 2022 hari selasa pukul 8.30 saudara ngadiman� ditelpon saudara wandri untuk menghadap ke Unit Tipidkor Polres LU, setibanya di Polres LU saudara ngadiman langsung berbincang diruangan� Tipidkor bersama Hendra (penyidik), Wandri (penyidikL dan lain-lainnya, selang beberapa waktu Kasat Reskrim Polres LU masuk keruangan dan mengajak Ngadiman (kasi PMD) berbicara di ruangan Kanit Tipidkor, kasat menanyakan kepada ngadiman

  • “apakah benar ada titipan dari ketua Apdesi Abung Tinggi?” dan saudara ngadiman menjawab ” iya saya �berikan dan diterima oleh Wandri (penyidik)”.

Selang beberapa waktu saudara ngadiman langsung di BAP untuk permasalahan bimtek. pada pukul 15.00 WIB hari yang sama, saudara riki (staf PMD) dijemput Eko Rendi Oktama (Kasat Reskrim LU) dan tak lama kemudian Kabid Pemdes juga dijemput oleh Eko Rendi Oktama (Kasat Reskrim PoIres LU)

Unit Tipidkor melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan ott (fakta sebenarnya tidak ada ott dan tidak ada barang bukti yang kami pegang, karena �semua �uang tidak �ada �di tempat �kejadian waktu �itu, uang yang dipegang semuanya uang operasional).

Lalu dibawa lah Kabid Pemdes, selang 30 menit kadis PMD juga dijemput Eko Rendi Oktama (Kasat reskrim LU) beserta Tim di kediamannya alamat Jln Kapten Mustopa GG Merak 5 Perum Merak Resident, di dalam mobil Tim Reskrim mengaku mereka dari KPK (padahal mereka adalah anggota Polres LU/oknum).

Kadis PMD ditanya dan dipaksa harus mengakui Uang yang terimanya, Dengan rasa �tertekan Kadis �PMD �menjawab “uang �yg �saya �terima bukan Rp30.000.000,- melainkan Rp25.000.000,- Kadis PMD langsung ditekan Pihak Reskrim Polres LU (Eko Rendi Oktama) Didalam Mobil dan menanyakan uang tersebut untuk apa, Kadis PMD menjawab “saya berikan :

  1. Untuk pak sekda (Lekok) Rp10.000.000,
  2. Untuk asisten 1 (Mankodri) yang diberikan saya bersama kabid sebesar Rp5.000.000,- untuk jasa pemateri pembukaan acara sama seperti pemateri lain.
  3. Sisanya dipergunakan �untuk �perjalanan �dan �penginapan �Kadis �PMD �dan Panitia ketika membuka acara, dikarenakan terselenggaranya acara tersebut tidak tersedianya anggaran di Dinas

Setibanya dipolres LU Kadis PMD langsung dl BAP dengan jawaban sama dengan yang Kadis Jawab di dalam Mobil, 1Jam kemudian Kadis PMD diarahkan Penyidik untuk di BAP kedua Kali “Dengan jawaban bahwa uang Rp25.000.000,- yang Kadis PMD terima Tidak diberikan ke atasan melaikan disuruh merubah menjadi uang bayar Hutang Rp25.000.000,-

Dengan jawaban saya tersebut maka mengakibatkan Kabid saya menjadi tersangka, setelah diperiksa di BAP Kadis PMD dipermasalahkan karena uang tersebut �dianggap �Gratifikasi �dan disuruh �untuk mengembalikan, �karena� diminta dikembalikan maka Kadis PMD langsung pada malam itu menyuruh adik ipar Kadis PMD (adisar dan febdi hadiwan/anggota Polres LU) untuk mencari pinjaman Rp25.000.000,- untuk pengembalian ke Unit Tipidkor Polres LU, berselang 1jam adek ipar Kadis PMD membawa Uang Rp25.000.000 dan langsung menyetorkan uang tersebut ke Unit Tipidkor Polres LU, untuk diketahui uang Rp25.000.000,- yang sudah Kadis PMD kembalikan dijadikan barang bukti Oleh pihak Reskrim Polres LU.

Dan kemudian kedua adek ipar kadis PMD dapat menjadi saksi bahwa uang tersebut adalah uang Pribadi Kadis PMD dari hasil pinjaman. Sekitar pukul 23.00 WIB kadis dan Kabid PMD disuruh pulang dengan pesan untuk tidak dibuat gaduh dan dijanjikan besok hari rabu 27 april 2022 untuk hadir kembali setelah solat dzuhur ke polres LU.

Pada pukul 13.30 di hari yang sama Kadis PMD dan Kabid PMD hadir ke Polres LU dan kemudian sekitar Pukul 15.00 WIB Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim melakukan Jumpa Pers untuk menetapkan Saudara Kabid PMD (lsmirham Adi) dan Kasi PMD (Ngadiman) sebagai tersangka bersama pihak penyelenggara yang sedang diperjalanan dari Bekasi dengan barang bukti Rp30.000.000,- yang tidak jelas dari mana asalnya, kemudian Pada pukul 16.00 WIB Kadis diizinkan Pulang ke rumah.

Dalam proses penahanan (lsmirham Adl, Ngadlman �dan �pihak �ketiga Nanang) Oknum-oknum Polres Lampung Utara (Edi Candra Mantan Kanit Tipidkor Polres LU) terus berusaha mengembalikan uang yang telah diterima Mereka. Contohnya:

  • Uang yang diberikan kepada Edi Candra (Mantan Kanit TIP IDKOR Polres Lampung Utara) dipulangkan kepada rekanan.
  • Uang Sebesar Rp80.000.000, – dikembalikan melalui berjenjang oleh oknum Polres kepada Staf Rekanan, namun dikarenakan Oknum Staf Rekanan sedang mengurus penangguhan direkturnya {Nanang) maka uang Rp80.000.000,- diambil kembali oknum Reskrim sebagai biaya pengurusan penangguhan.

Dalam hal penahanan tersangka yang terjebak dalam kasus ini, banyak Oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan. Salah satunya oknum Anggota DPRD yang notabene adalah sahabat kapolres. Anggota DPRD (Red) melobi orang tua Kabid PEMDES yang ditahan untuk memberikan uang dan �ditolak �dikarenakan uang yang diminta terlalu besar. Setelah itu salah satu keluarga Kabid PEMDES mencoba berkordinasi dengan kasat Reskrim (AKP Eko Rendi Oktama, S.H.).

Maka dari� komunikasi ini muncul permintaan uang Rp300.000.000,- (Kasat Reskrim) sebagai jaminan penangguhan. Lalu uang jaminan yang diminta diberikan pada Gusti (Anggota TIPITER dibawah RESKR IM). Setelah itu ada pernyataan Kasat Reskrim yang menyatakan uang sebesar Rp300.000.000,- tersebut diambil oleh Kurniawan Ismail (Kapolres Lampung Utara) semua. Kemudian Kapolres berkata dengan bahasa “Dek Suh (yang dimaksud Dek Suh adalah Kasat Reskrim), ini untuk saya semua, kamu urus penangguhan satunya ya !”

Kemudian berselang satu hari Kasi PEMDES ditangguhkan juga dengan biaya yang lebih ringan sebesar Rp10.000.000,- melalui negosiasi dengan oknom RESKRIM Polres Lampung Utara (Rendra Kanit Tipidkor Polres LU)

Demikianlah surat keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan bisa dipertanggungjawabkan dan dibuktikan baik secara hukum.

(Surat Ini di tandatangani oleh Abdurahman, S.H. M.M., Ismirham Adi Saputra, Ngadiman S.E dan Nanang Furqon) (red/rls)