BANDARLAMPUNG, � Sikap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang terkesan memanfaatkan jabatan saat memberikan rekomendasi calon kepala daerah yang di usung Partai Golkar, mendapat sorotan dari tokoh politik Lampung M. Alzier Dianis Thabranie. Sebab, saat penyerahan rekomendasi partai untuk kepala daerah yang akan maju Pilkada Desember mendatang, Ketua DPD Golkar Lampung mendatangi kantor DPD Golkar terlihat menggunakan mobil dinas dan masih menggunakan atribut sebagai Gubernur serta tetap mendapat pengawalan khusus sebagai kepala daerah. Atas persoalan ini, Alzier yang juga merupakan Mustasyar PWNU Provinsi Lampung meminta Bawaslu bersikap tegas. Tujuannya agar peristiwa serupa tidak terulang oleh kepala daerah lain di Bumi Ruwa Jurai.

�Bawaslu harus betul-betul berani dan tegas terhadap siapapun yang sudah melanggar aturan UU pemilu,� kata Alzier sebagaimana dilansir website podiumlampung.com.

Ia berharap sikap gubernur Lampung Arinal Djunaidi ini tidak dicontoh kepala daerah lainnya se-Lampung. �Cukup beliau saja yang seperti ini. Kepala daerah lainnya jangan ikut-ikut. Contohlah yang baiknya saja, yang tidak baik jangan diikuti,� tegas Alzier.

Seperti diketahui akibat ketidaktahuan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memahami undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada berbuntut panjang, Bawaslu Provinsi Lampung melayangkan surat teguran terhadap Ketua DPD Partai Golkar.

�Iya hari ini kita sudah menyurati Pak Gub,� jelas Ketua Bawaslu, Fatikhatul Khoiriyah, Rabu (02/09).

Hal itu dilakukan sambung Khoir agar untuk kedepan tidak lagi terjadi persitiwa serupa. �Untuk mengingatkan Gubernur Lampung terkait ketentuan pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada. �Hal ini perlu dilakukan agar kedepan tidak melanggar,� tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Arinal Djunaidi diduga gagal paham dalam menempatkan posisi sebagai kepala daerah dan Pembina partai politik di Provinsi Lampung. Akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdianto berpendapat semestinya Bawaslu segera menegur Gubernur yang dengan serta merta dan tanpa dosa menggunakan fasilitas jabatan guna kepentingan partai. �Bawaslu harus bertindak dan menegur Gubernur, ini wilayah Bawaslu. Itu sudah jelas fasilitas jabatan yang digunakan,� kata Yusdianto, (31/8).

Ia menambahkan, semestinya fasilitas jabatan sebagai kepala daerah di gunakan untuk kepentingan publik bukan untuk kepentingan partai. �Ini contoh buruk yang dilakukan Gubernur dan kepala daerah yang lain semestinya tidak melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Gubernur Lampung. Sangat kita sesalkan sebagai orang nomor satu di Lampung, Arinal tidak mampu dan gagal memberikan pendidikan politik yang baik pada publik,� tandasnya.

Terpisah Komisioner Bawaslu Lampung, Adek Asyari berpendapat jika Ketua DPD Golkar Lampung gagal memahami Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71. �Hendaknya Gubernur memperhatikan benar pasal 71 UU No 10 tahun 2016,� tegas Adek.

Adek menegaskan, memberikan rekomendasi sudah merupakan tindakan yang menguntungkan pasangan�calon yang akan di usung oleh partai Golkar. �Sudah sepatutnya Gubernur harus memberikan contoh baik kepada masyarakat Lampung ini,� tuturnya. (red/net)