BANDARLAMPUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap fakta adanya pemberian jam tangan mewah dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin. Pemberian untuk anggota dewan Fraksi PDIP yang juga merupakan Ketua DPD PDIP Provinsi Lampung itu diungkapkan ajudan SYL, Panji Hartanto sebagai saksi yang dihadirkan jaksa KPK di persidangan Rabu (17/4/2024) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

“Kemudian juga pemberian pemberian hadiah berupa jam tangan. Saudara sampaikan hadiah kepada siapa?” tanya jaksa penuntut umum KPK ke Panji.

“Saya ke Pak Sudin waktu itu,” jawab Panji.

“Siapa itu?” tanya jaksa lagi.

“Ketua Komisi IV DPR,” kata Panji.

Jam tangan mewah itu sudah dikemas SYL dan meminta Panji untuk mengantarkan ke Sudin pada tahun 2021. Tak main-main, harga jam tangannya mencapai Rp100 juta. Katanya, informasi mengenai harga itu didapat dari Biro Rumah Tangga Kementan.

“Sekitar Rp100 (juta). Saya dapat informasi dari rumah tangga,” ujar Panji.

Karena harga yang fantastis, Panji sampai menggunakan jasa patwal untuk mengantar jam tangan tersebut. Jam tangan itu diantar langsung ke rumah Sudin.

“Saya antarkan bersama driver sama Patwal ke rumah beliau,” katanya

Tak hanya jam tangan, Panji juga mengungkapkan adanya uang tunai Rp100 juta yang diduga diberikan kepada Sudin pada tahun 2022. Menurut Panji, uang itu diserahkan Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa seperti SYL.

“Saudara menyampaikan dalam BAP ini ada, menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta. Uang dari siapa?” tanya jaksa.

“Dari bapak (SYL),” kata Panji.

Yang menyerahkan?”

“Pak Hatta.”

Saat diberi kesempatan Majelis Hakim untuk menanggapi, Hatta membenarkan adanya Rp100 juta untuk Sudin. Namun dia membantah dirinya yang memberikan uang tersebut. Katanya, uang itu merupakan hadiah pernikahan anak Sudin dari SYL yang diberikan melalui seseorang bernama Merdian.

“Yang saya ketahui, saudara saksi ini yang menyampaikan ke Merdian pada saat pak menteri menghadiri resepsi pernikahan anak pak Sudin. Memerintahkan Merdian untuk menyerahkan kado. Ternyata kado itu dalam bentuk uang tunai Rp100 juta, diserahkan kepada staf Pak Sudin,” kata Hatta yang duduk di kursi terdakwa.

Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar. Total uang itu diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

KPK sendiri sebelumnya telah menjelaskan adanya aliran uang korupsi SYL diduga mengalir ke Ketua Komisi IV DPR RI Sudin.

�Ada juga anggota Komisi IV yang diduga juga menerima aliran dana. Waktu itu sudah disebutkan yang PDIP, yang rumahnya digeledah, Sudin,� kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023) lalu.

Ali belum memerinci aliran korupsi tersebut. KPK mensinyalir ada uang yang turut diterima oleh Sudin dalam kasus korupsi SYL.

�Dugaan ada aliran ke Sudin,� katanya.

Ali mengatakan tim penyidik saat ini terus mengembangkan kaitan Komisi IV dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Ada dugaan Komisi IV terlibat dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian yang diusut KPK.

�Itu pemerasan. Kita harus konfirmasi proyek-proyek dan lain-lain. Pengawasan anggaran dan lain-lain,� ujar Ali.

Sudin yang juga merupakan Ketua DPD PDI-Perjuangan Lampung, telah diperiksa KPK pada Rabu (15/11). Sudin mengaku ditanya perihal anggaran dan pengawasan di komisinya, yang merupakan mitra kerja Kementan.

�Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja,� kata Sudin di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/11).

Sudin mengatakan hanya dimintai keterangan itu saja. Dia meminta terkait penjelasan lebih lanjut untuk ditanya ke KPK.

�Nggak ada lagi (yang ditanyakan penyidik), yang lain nanti tanyakan ke penyidik,� ucapnya.(tribun.news/net)