JAKARTA – Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata sangat royal kepada rekannya sesama pejabat. Hal ini terungkap ketika dirinya dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2024), kemarin.
Dalam persidangan, SYL mengaku sempat memberi jam tangan mewah dan tunjangan hari raya (THR) kepada Ketua Komisi IV DPR, Sudin yang juga merupakan Ketua DPD PDI-Perjuangan Provinsi Lampung.
Dia menyebut pemberian hadiah itu karena Sudin dinilai telah berhasil menggolkan pengajuan anggaran Kementan.
Tak hanya itu, keroyalan SYL juga terungkap ketika dirinya mengakui telah memberikan uang Rp 500 juta kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Kendati demikian, pemberian uang itu diakuinya bukan terkait penanganan kasus korupsi, tetapi sebagai tanda persahabatan.
SYL mengakui adanya pemberian sejumlah uang dan jam tangan mewah kepada pimpinan dan anggota Komisi IV DPR. Salah satu legislator yang disebut menerima hadiah SYL adalah Ketua Komisi IV DPR, Sudin.
SYL menyebut pemberian hadiah berupa jam tangan mewah kepada Sudin karena berhasil meng-gol-kan pengajuan anggaran Kementan soal pengadaan pupuk. Eks Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu mengungkapkan kesepakatan pemberian hadiah itu terjadi ketika dia dan Sudin tengah bertemu empat mata usai rapat antara Komisi IV DPR dan Kementan.
Namun, SYL memperkirakan jam tangan yang diinginkan Sudin harganya tidak mencapai puluhan juta rupiah.
“(Usai Rapat di DPR) kita sambil duduk, minum kopi, sepakat akan membelikan ja, Saya tak tahu berapa harga jamnya. Sepikiran saya paling harganya Rp 20-30 juta saja, karena bukan Rollex atau apa,” ujar SYL di persidangan sebagaimana dilansir dari tribunnews,com.
Sebelumnya, pemberian jam tangan mewah itu turut disampaikan mantan ajudan SYL, Panji Hartarto dalam persidangan pada 17 April 2024.
Pada saat itu, Panji menyebut dirinya diminta mantan atasannya itu untuk mengirimkan jam tangan mewah seharga Rp 100 juta ke Sudin pada tahun 2021. Lantaran harga jam tangan begitu mahal, Panji sampai menggunakan patwal untuk mengantarkannya ke rumah Sudin.
“Saya antarkan bersama driver sama Patwal ke rumah beliau,” katanya.
Selain jam tangan, Panji juga mengungkapkan adanya pemberian uang Rp 100 juta ke Sudin yang diberikan terdakwa lainnya yaitu Muhammad Hatta. Namun, Hatta menyebut uang itu diberikan dalam rangka pernikahan anak Sudin.
SYL menyebut dirinya juga memberikan THR kepada seluruh pimpinan Komisi IV DPR termasuk Sudin. Kendati demikian, dia mengungkapkan hal itu merupakan kebiasaan lazim yang dilakukan seluruh kementerian negara sebagai tradisi antara eksekutif dan legislatif.
“THR itu sudah rutinitas dan kebiasaan semua kementerian yang ada. Tak hanya Kementan,” ujar�SYL.
SYL juga mengaku memberikan uang Rp 500 juta ke eks Ketua KPK, Firli Bahuri saat bertemu di sebuah gedung olahraga atau GOR. Dia menyebut pemberian uang itu diserahkan lewat ajudan dirinya dan ajudan Firli.
Hal ini terungkap ketika ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh bertanya ke�SYL terkait pemberian uang ke Firli.
“Berapa uangnya waktu itu?” tanya hakim.
“Saya tidak tahu persis jumlahnya, tetapi saya perkirakan Rp 500-an (juta),” jawab�SYL.
Ia mengungkapkan uang yang diberikan ke Firli dalam bentuk pecahan mata uang asing. Namun, hal ini menjadi pertanyaan hakim lantaran di saat yang bersamaan KPK tengah menyelidiki Kementan saat itu.
Hanya saja,�SYL�tidak mengungkapkan maksud tertentu terkait pemberian terhadap pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa pemberian uang Rp 500 juta ke Firli sebagai bentuk persahabatan saja.
“Untuk penyerahan itu? Intinya apa? Untuk tidak melanjutkan perkara atau gimana?” tanya hakim.
“Tidak disebut apa-apa, saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus ini, dan yang proaktif mem-WA saya adalah Pak Firli,” tutur�SYL.
“Itu kan, berarti secara otomatis Saudara sudah mengetahui duduk persoalan sehingga aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, itu masuk ke�Kementerian Pertanian untuk penyelidikan masalah ini (gratifikasi dan pemerasan). Saudara mengatakan mengetahui setelah persidangan, itu jadi bahan pertanyaan saya itu?” tanya hakim.
“Iya, yang ada itu Yanng Mulia adalah informasi terhadap dugaan masalah yang terkait dengan berbagai program dan syaya sudah lakukan pengecekan ke bawah, ke Irjen saya dan lain-lain, termasuk ke Dirjen yang terkai dan semua clear tidak masalah.”
“Jadi saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” jawab SYL.
Sebenarnya,�SYL�mengakui memberikan uang ke Firli sebanyak dua kali yaitu Rp 500 juta dan Rp 800 juta atau jika ditotal menjadi Rp 1,3 miliar.
Namun, terkait pemberian uang Rp800 juta,�SYL�tidak menjelaskan maksud pemberiannya ke Firli.
“�Ada penyerahan uang yang Saudara yang bilang tadi, ya. Berapa kali penyerahannya Saudara? Apa hanya sekali atau dua kali?� tanya hakim mempertegas.
�Yang dari saya dua kali, Yang Mulia,� kata�SYL.
�Awalnya 500 sama ada yang 800 juga?� tanya hakim lagi.
�Ya, kurang lebih seperti itu, Yang Mulia,� jawab�SYL.(tribunnews.com/net)