BANDAR LAMPUNG � Penyidik Polresta Bandar Lampung melakukan penahanan pada Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad, Senin (23/9/19) kemarin.

Pria yang karib disapa Fajar itu ditahan atas sangkaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp2,7 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Effendi membenarkan penahanan terhadap Fajrun Najah Ahmad.

�Ya mulai malam ini (kemarin,Red), yang bersangkutan resmi ditahan,� kata Rosef seperti dilansir sinarlampung.com.

Rosef menjelaskan, hingga kini penyidik masih terus melengkapi data dan keterangan dari terlapor Fajar. Jika nanti semua berkas sudah selesai maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

�Kita lengkapi dulu berkasnya, nanti baru dilimpahkan ke kejaksaan,� ujarnya.

Fajar dikabarkan sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian. Hingga akhirnya dia dijemput paksa pada hari Minggu (22/9/2019).

Fajar dilaporkan terkait dugaan penggelapan dan penipuan uang miliaran rupiah. Beberapa korban mengaku dijanjikan paket proyek di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov)� Lampung di era gubernur M Ridho Ficardo. Hingga jabatan Ridho berakhir, paket proyek yang dijanjikan Fajar tak kunjung terealisasi. (slc)