GEDONGTATAAN � Adanya pergantian pucuk pimpinan Polres Pesawaran tak berarti membuat proses penyidikan terhadap beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat terhenti. Buktinya dalam kasus penjualan tanah di Dusun Suka Marga Desa, Kecamatan Gedongtaan, Kabupaten Pesawaran seluas 9.465 M2 yang diperuntukan untuk pembangunan rumah adat setempat.

Menurut Kapolres Pesawaran yang baru, AKBP Popon Ardianto, pihaknya kini terus mendalami proses penyidikan kasus tersebut.

“Kasus itu masih dalam proses penyidikan, tidak ada yang dihentikan, semua masih dalam proses,� ungkap Popon Ardianto, saat ditemui wartawan korannya ini diruang kerjanya, Rabu (21/11).

Seperti diketahui kasus ini sebelumnya dilaporkan diera Polres Pesawaran dipimpin AKBP Syaiful Wahyudi. Laporan ini sendiri dilakukan tokoh adat yang juga mantan anggota DPRD, Mualim Taher merespon �permintaan tokoh masyarakat, M. Alzier Dianis Thabranie. Ini terkait permintaan Alzier, agar mereka membawa kasus penjualan tanah wakaf yang diberikannya buat pembangunan rumah adat keranah hukum.

�Iya sudah kita laporkan ke Polres Pesawaran. Ini sesuai surat tanda terima laporan nomor LP/B-298/VI/2018/Polda LPG/RES PESAWARAN, 3 Juli 2018. Laporan ini diterima KA. SPKT Polres Pesawaran Aiptu M. Hidayatullah,� terang Mualim Taher.

Menurut Mualim, kasus ini bermula dari adanya hibah uang sebesar Rp150 juta oleh M. Alzier Dianis Thabranie tahun 2003 lalu. Hibah ini diberikan keperluan pembelian sebidang tanah di Dusun Suka Marga, Desa Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran seluas 9.465 M2 untuk pembangunan rumah adat.

Namun dalam perjalanannya, tanpa sepengetahuan Alzier dan tokoh masyarakat Pesawaran, di lokasi itu, justru dibangun rumah sakit Pesawaran.�Sementara balai adat, malah dibangun di lokasi lain di Desa Kuta Dalam, Kecamatan Waylima yang letaknya terpencil dan jauh dari pusat keramaian.

�Karenanya kami melaporkan masalah ini ke polisi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta menyeret dan menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka guna dimintakan pertanggungjawabannya,� tegas Mualim Taher.(red)