BANDARLAMPUNG � Polda Lampung tidak main-main memproses kasus penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan pelapor Diana Amisani pada 2017 lalu. Buktinya dalam waktu dekat penyidik akan menggelar kasus dengan terlapor Dr. Nurdiono S.E., Akt, pemilik TV swasta lokal dan Dosen di Universitas Lampung (Unila) tersebut di Mapolda Lampung. Selain Nurdiono, ada dua terlapor lain yang ikut terseret masalah ini. Yakni Dr. Stefanus Tri Herlianto S.H., M.H., M.M, Dosen Universitas Bandarlampung (UBL) dan Dr. H. Tito Sunarto, pemilik Klinik Kosasih.
�Rencananya minggu depan di lakukan gelar perkara,� ujar salahsatu penyidik, AKP. Nawardin di ruang Unit 1 Dirkrimum Mapolda Lampung, Jumat (20/2) sebagaimana dilansir website lintaslampung.com.
Untuk diketahui kasus ini bermula dari niat kerjasama membangun rumah sakit yang berdiri dengan payung PT. Mitra Kosasih. Akibat bisnis ini, Diana Amisani mengalami kerugian cukup besar. Dijelaskan Diana, kerjasama berawal saat dia dikenalkan seseorang dengan Dr. Nurdiono SE, Akt, Cpa,Ca yang mengaku sebagai Akuntan Publik. Kemudian dibuktikan melalui Akta Notaris bersepakat membuat perusahaan dengan nama PT. Mitra Kosasih yang bergerak dibidang kesehatan dengan tujuan membangun rumah sakit di lahan belakang rumahnya.
�Lahan yang saya miliki sekitar 8.325 m2. Kami sepakat, Nurdiono sebagai Direktur Perusahaan saya (Diana-red) sebagai komisaris. Namun sepanjang perjalanan bisnis, saya tidak pernah dilibatkan,� ujar Diana.
�Yang lebih parah lagi laporan keuangan PT. MItra Kosasih tertutup buat saya. Terakhir, PT. Mitra Kosasih memiliki sangkutan alias hutang ke PT BNI Syari�ah Cabang Tanjung Karang senilai Rp 6,2 M. Inilah yang menyesakkan dada saya karena asset saya akan disita. Sementara Nurdiono cs membiarkan hutang menjadi macet,� kata Diana.
Karenanya Diana Amisani melakukan langkah hukum. Yakni dengan melaporkan kolega bisnisnya Nurdiono, Stefanus Tri Herlianto, dan Tito Sunarto, ke Mapolda Lampung.
�Hingga kini saya masih menunggu kerja kepolisian. Kalau tidak ada kemajuan signifikan, saya akan mengambil langkah lain. Karena saya harus mempertahankan hak saya,� ujar alumnus Lemhanas ini.
Atas laporan itu, Dr. Nurdiono mengatakan bahwa persoalan yang diadukan Diana Amisani tidak sepenuhnya persoalan dirinya. �Yang paling tahu Dokter Tito Sunarto mas-Pemilik Klinik Kosasih group. Atau Sama Dr Tri Dosen UBL,� urai Nurdiono yang per 1 Desember 2019 menyandang gelar Profesor alias guru Besar ini sebagaimana dikutip dari�website lintaslampung.com�Rabu (19/2).
Meski demikian, kata Nurdiono, Diana Amisani harus melihat akta No 08 dan 09 dan hasil RUPS. Dinyakini Nurdiono, dimata Diana pihaknya tidak pernah benar. �Pasti kami dijelek-jelekkan,�kata Nurdiono lagi.
Diakui Nurdiono, dirinya pernah dilaporkan dan dipanggil ke Polda. �Terakhir Polda minta PT Mitra Kosasih RUPS dan sudah RUPS. Tetapi beliau (Diana-red) tidak datang dan tidak mau mengakui RUPS padahal sudah qourum,� kata Nurdiono.(red/net)