BANDARLAMPUNG – Kasus pemalsuan surat atas nama terdakwa Agus Setiawan Bin H. Zainal Mutaqin sudah memasuki tahap persidangan. Senin, 17 April 2023 lalu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang sudah menggelar sidang perdana.
“Rencananya sidang kedua dijadwakan pada hari Kamis, 27 April 2023,” ujar salahsatu staf PN Tanjungkarang dibagian hukum, informasi dan pengaduan, belum lama ini.
Seperti diketahui sebelumnya terdakwa lain di perkara ini, yakni Heru Hadi Hartono, S.H., M.H., telah divonis majelis hakim PN Tanjungkarang yang terdiri dari Hendri Irawan, Agus Windana dan Elsa Lina Br Purba, dengan pidana 10 bulan penjara. Pasalnya advokat yang beralamat di Jl. Pulau Sari Raya No. 211 Kelurahan Perumnas Waykandis Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pemalsuan surat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Yani Mayasari, S.H., M.H. Dimana JPU Kejati Lampung itu menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain memvonis 10 bulan penjara, diputusannya majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara ini dipergunakaan dalam berkas perkara terpisah. Yakni atas nama tersangka, Agus Setiawan BIN H. Zainal Mutaqin dan Rose Setiyawati anak dari H. Zainal Mutaqin.
Seperti diberitakan PN Tanjungkarang menyidangkan kasus pemalsuan dan penggunaan surat kuasa palsu dengan terdakwa Heru Hadi Hartono. Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dakwaan pertama melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sebagai dakwaan primair dan pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP sebagai dakwaan subsidair. Sementara di dakwaan kedua, terdakwa yang ditahan 14 Oktober 2022 tersebut dijerat JPU melanggar pasal 263 Ayat (2) KUHP.
Alasannya terdakwa dinilai telah melakukan atau menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat berupa surat kuasa khusus nomor: 12/SK-HR/PDT/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021. Surat kuasa ini nantinya ditujukan ke PN Kalianda sebagai salahsatu syarat dilakukan sita eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 15 Oktober 2019 Nomor 2774.K/PDT/2019 Jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang tanggal 11 Oktober 2018 Nomor 78/PDT /2018/PT.TK Jo keputusan PN Kalianda tanggal 8 Mei 2018 Nomor 39/PDT.G/2017/PN.
Padahal saksi Nata Legawa dan Aty Barkati merasa tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut. Keterangan ini didukung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Forensik Nomor 73/DTF/2022 tanggal 8 Desember 2022. Isinya menyimpulkan bahwa tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan karangan (spuriqus signature).
Perbuatan ini dilakukan terdakwa bersama-sama saksi Agus Setiawan Bin H. Zainal Mutaqin dan saksi Rose Setiyawati (tersangka dalam perkara terpisah). Waktunya pada hari Kamis, 23 Oktober 2021 atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2021. Tempatnya di rumah sekaligus kantor terdakwa di Jl. Pulau Sari Raya No 211 Kelurahan Perumnas Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum PN Tanjungkarang.(red)