JAKARTA – Perkara kasus dugaan suap dengan terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/12).
Dalam sidang itu dihadirkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Dalam keterangannya, Rita mengaku pernah bertemu dengan mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa. Pada pertemuannya itu, Rita mengaku dititipkan pesan ‘ancaman’ untuk disampaikan ke Azis Syamsuddin.
“Beliau pernah tahu saya dengan Bang Azis dekat. Beliau pernah menyampaikan kalau Bang Azis berkunjung, tolong sampaikan bantu-bantu dia untuk urusan istrinya, Istrinya mau jadi bupati,” jelas Rita.
Awalnya, Rita mengaku kenal Mustafa saat di Lemhanas, ketika keduanya dilatih menjadi bupati. Kemudian setelah dia ditahan di kasus korupsi KPK, dia kembali bertemu Mustafa.
Rita menyebut saat itu Mustafa menyampaikan pesan dengan nada mengancam. Mustafa mengancam, jika Azis tak mau membantunya, dia akan membuka kasus Azis.
“Agak sedikit mengancam sebenarnya Mustafa itu, mengatakan ‘Kalo nggak, saya buka nih kasusnya’,” kata Rita.
“Kasus apa?” tanya hakim anggota Fahzal Hendri.
Lampung,” jawab Rita.
“Saya nggak tahu antara Mustafa dengan Bang Azis ada kasus apa di Lampung. Saya malah mengabaikan kata-kata Mustafa pada waktu itu. Saya pikir dia cuma mengancam-ancam saja, ancam-ancam Bang Azis,” jelas Rita.
Setelah Mustafa menitipkan pesan itu, Rita pun menyampaikan ke Azis. Menurut Rita, Azis saat itu sudah berusaha merekomendasikan istri Mustafa maju di Pilbup, tapi istri Mustafa elektabilitasnya kurang bagus di Lamteng.
“Beliau (Azis Syamsuddin) bilang waktu itu, beliau (Azis) sudah berusaha untuk membantu istrinya (Mustafa), cuma karena surveinya rendah jadi tidak ditanda tangan sama Pak Ketua Umum,” ungkap Rita.
Hakim Fahzal Hendir lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita yang isinya menyebut kasus yang menjadi bahan ancaman Mustafa adalah kasus anggaran Lamteng. Rita pun membenarkan BAP itu.
Dalam sidang, Azis duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maksur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK. (dtc)