BANDARLAMPUNG � Penasehat Hukum (PH) Babay Chalimi, Robinson Pakpahan, S.H kembali bersurat ke Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Isinya hampir sama dengan surat sebelumnya nomor 020/SAC/VI/2022 tanggal 03 Juni 2022. Dimana Robinson minta Ketua MA-RI memeriksa Ketua PN Tanjungkarang. Ini soal penundaan eksekusi putusan inkracht yang berkepanjangan yang dimenangkan kliennya Babay Chalimi.

�Iya, sudah kami surati lagi. Sudah kami kirim, baik melalui website ataupun via post,� terang Robinson Pakpahan.

Menurut Robinson surat yang dikirim nomor 031/SAC/VII//2022 perihal mohon dilakukan pemeriksaan Ketua PN Tanjungkarang yang dinilainya telah sengaja menunda eksekusi putusan inkracht berumur 17 Tahun.

�Di surat kedua itu kami menyampaikan hal dalam pokok surat kami di atas berdasarkan progress, fakta dan logika yang ada dan telah terjadi hingga saat surat ini disampaikan,� terangnya.

“Beberapa waktu yang lalu kami menerima tembusan surat dari MA yang ditujukan ke Ketua PT Tanjungkarang, kemudian beberapa hari yang lalu kami pun menerima tembusan surat dari Hakim pengawas PT Tanjungkarang ke MA yang isinya sungguh memprihatinkan,� ujar Robinson.

Substansi dari surat termaksud lanjut dia, tampak dan menandakan telah terjadi pelecehan terhadap akal sehat. Dimana dengan mudahnya disebutkan eksekusi ditunda tanpa disebutkan sebab hukumnya guna menunda eksekusi perkara.�Oleh karenanya pihaknya kembali menyurati Ketua MA dan jajarannya agar secara langsung memeriksa mengapa ditunda-tundanya eksekusi oleh Ketua PN Tanjungkarang meski putusan inkracht 17 tahun yang lalu.

Dimana diuraikan PN Kelas 1-A Tanjungkarang telah mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum dari kliennya melalui Putusan inkracht sebagaimana PENETAPAN Majelis Hakim Agung (Nomor : 2366 K/PDT/2003) yang ditetapkan hari Kamis, 28 Juli 2005 untuk Perkara Perdata Nomor 15/PDT.G/2002/PN.TJK. Lalu, tanggal 14 Oktober 2019 kliennya menerima PENETAPAN tentang Eksekusi Putusan dan Aanmaning Nomor: 26/Pdt.Eks/PTS/2019 dari Kepaniteraan PN Tanjungkarang yang ditandatangani Timur Pradoko, S.H., M.H, Ketua PN Tanjungkarang.

Kemudian tanggal 30 Oktober 2019, Aanmaning atas PENETAPAN Eksekusi Putusan telah dilaksanakan pertama kalinya, yang kemudian Aanmaning dilanjutkan pertemuan resmi antara Pemohon dan Para Termohon Eksekusi di hadapan Ketua dan Panitera PN Tanjungkarang. Atas fakta itu ditambah kenyataan adanya perilaku yang tidak bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi selaku Ketua PN dalam hal khusus melaksanakan Eksekusi terhadap Putusan yang inkracht dan bersifat eksekutorial, dia pun telah bersurat Nomor : 20/SAC/VI/2022, Tanggal 03 Juni 2022 dan telah memohonkan hal sebagaimana yang termaksud pada Perihal surat di atas.

Atas suratnya itu, dia mendapat tembusan Surat Jawaban dari Mahkamah Agung RI Nomor : 1660/PAN/HK.02/6/2022, 29 Juni 2022. Mirisnya meski sudah ada surat MA, yang� sungguh ajaib dan menakjubkan, pihaknya justru mendapatkan Aanmaning lagi dari PN Tanjungkarang. Aanmaning “tayang ulang” berjadwal hari Senin, Tanggal 11 Juli 2022, dan Aanmaning itu juga disiarkan di SKH Lampung Post, terlaksana dan dilaksanakan sesuai jadwal, meski pihaknya yang hadir sebagai pihak pemohon penuh tanda tanya. Akan tetapi di SIPP PN Tanjungkarang, hal ikhwal jadwal dan agenda Aanmaning Eksekusi perkara inkracht itu “zonk” alias nihil.

Kemudian berdasarkan Aanmaning “tanding ulang” maka pertemuan “omong kosong” yang menjadi bias ke sana ke mari masih berlanjut dan terjadi pada hari Rabu, Tanggal 20 Juli 2022, yang juga masih dipimpin langsung Ketua PN Tanjungkarang.

�Pada waktu dan kesempatan lain, kelak secara khusus akan kami ungkapkan tentang pembicaraan dan beberapa perilaku yang tidak patut dilakukan oleh seorang Ketua PN. Memang demikiankah tata-cara dan agenda Aanmaning di PN di seluruh Indonesia di masa Republik Indonesia sudah beranjak tua ataukah saya yang sudah ketinggalan kereta memahami tentang hal itu. Apakah setiap kali ada penggantian Ketua PN, yang namanya Aanmaning wajib “tayang ulang” seperti yang dialami Klien kami di PN Tanjungkarang ?,� tanyanya heran.

Karenanya dia pun berdo’a semoga saja selama Yang Mulia Ketua MA sempat menjadi Ketua PN, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) dan Ketua MA RI, Yang Mulia cukup sekali ini mengetahui dan menemukan bukti tentang Aanmaning yang “tayang ulang” dalam waktu berselang 3 (tiga) tahun, berjeda 3 (tiga) tahun. Dimana, hal itu ada dan terjadi oleh karena seakan perbuatan itu dilakukan secara SENGAJA sambil menunggu Putusan Gugatan BANTAHAN (dari Termohon Eksekusi, dahulu Tergugat) menjadi inkracht, dan yang kemudian memang pada akhirnya menjadi inkracht untuk kedua kalinya.

�Untuk itu melalui surat ini, kami mohon dan berharap Yang Mulia Ketua MA berkenan memeriksa langsung Ketua PN Tanjungkarang serta berkenan kiranya memerintahkan bersangkutan dalam kesempatan pertama “melaksanakan” Eksekusi Pengosongan atas Objek-Objek Sita Eksekusi yang berada di bawah wilayah Hukum PN Tanjungkarang, yaitu 5 (lima) Objek/Bidang Tanah dan Bangunan, dan memerintahkan yang bersangkutan mengirimkan delegasi kepada Ketua PN Jakarta Selatan Kelas 1-A Khusus di Jakarta untuk maksud Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Objek Sita Eksekusi yang berada di Jakarta Selatan,� paparnya.

�Selain itu saya juga berharap Ketua Komisi Yudisial dan Ombudsman RI turut memeriksa yang bersangkutan beserta kedua mantan Ketua PN Tanjungkarang (Timur Pradoko, S.H., M.H. dan Dadi Rachmadi, S.H., M.H.) dan Humasnya yang juga seorang Hakim yang terkesan selalu asal bunyi dan kerap menimbulkan keonaran tersebut, meski permohonan ini kami mohonkan dalam tembusan surat,� tandasnya.

Surat ini di tembuskan kebeberapa pihak. Antara lain,.Presiden RI, Ketua DPR RI, Menteri Sekretaris Negara RI,. Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Koordinator Politik,Hukum,dan Keamanan RI, Komisi III DPR RI, Ketua Komisi Yudisial RI, Ketua Ombudsman RI, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, Ketua PT Tanjungkarang dan Ketua PN Jakarta Selatan Kelas 1-A Khusus.

Seperti diberitakan PT Tanjungkarang mengakui telah menerima surat dari Panitera MA RI. Surat itu nomor 1660/PAN/HK.02/6/2022, 29 Juni 2022. Demikian dijelaskan Humas PT Tanjungkarang, Bontor Aruan, S.H.,M.H., Kamis, 21 Juli 2022. �Benar kami telah menerima surat dari MA-RI. Dan Ketua PT Tanjungkarang telah meminta Ketua PN Tanjungkarang segera menindaklanjuti surat tersebut,� terang Bontor Aruan.

Surat MA-RI merespon pengaduan PH Babay Chalimi, Robinson Pakpahan disuratnya nomor 020/SAC/VI/2022.

�Menindaklanjuti Disposisi Yang Mulia Ketua MA-RI tanggal 17 Juni 2022 Nomor 1512/SET.KMA/IIA/VI/22 dan Nomor 1527/SET.KMA/IIA/VI/22, menanggapi surat dari Sdr. Robinson Pakpahan, S.H., tanggal 3 Juni 2022 Nomor 020/SAC/VI/2022, Perihal Mohon Dilakukan Pemeriksaan terhadap Ketua PN Tanjungkarang atas penundaaan eksekusi putusan inkracht yang berkepanjangan, terlampir kami teruskan surat tersebut kepada Saudara sebagai Voorpost MA-RI, untuk ditindaklanjuti, kemudian melaporkan hasilnya kepada MA-RI,� demikian bunyi surat yang ditandatangani Panitera MA-RI, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.

Surat itu ditembuskan ke Yang Mulia ketua MA-RI. Lalu Ketua PN Tanjungkarang. Kemudian ke Robinson Pakpahan. Terakhir ke Babay Chalimi, Komisaris dan pemegang saham PT. Sumber Batu Berkah (SBB).

Diketahui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Provinsi Lampung sebelumnya merasa heran dengan sikap PN Tanjungkarang yang belum juga melaksanakan penetapan eksekusi putusan inkracht perkara perdata nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK., 16 Juli 2003. Dimana PN Tanjungkarang tak melakukan eksekusi dan pengosongan. Ini sebagaimana tercantum di Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019 yang ditandatangani Ketua PN Tanjungkarang Timur Pradoko, S.H., M.H.

Padahal semua syarat sebagaimana yang diungkapkan Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, S.H., telah dipenuhi. Diantaranya adanya surat kuasa baru dari pemohon eksekusi yaitu prinsipal Babay Chalimi.

Menurut Ketua LSM Humanika Lampung 2020-2025, Rudi Antoni, S.H.,M.H., pihaknya merasa perjalanan perkara ini semakin aneh. Dimana berdasarkan Penolakan MA, semestinya tak ada lagi alasan hukum bagi PN Tanjungkarang untuk tidak melaksanakan putusan (eksekusi) dan menerbitkan Berita Acara Eksekusi dan Pengosongan, mengingat tahapan aanmaning telah dilaksanakan.

�Saya rasa ada yang aneh, mengapa putusan yang telah inkracht namun tak kunjung dilakukan eksekusi dan pengosongan. Padahal surat penetapan sudah keluar dan ditandatangani ketua pengadilan. Seharusnya segala upaya hukum luar biasa maupun biasa tak menghalangi eksekusi putusan inkracht. Karenanya saya mendukung pihak MA-RI menindaklanjuti masalah ini. Sebab jika dibiarkan bisa menimbulkan citra negatif lembaga peradilan. Dimana masyarakat menilai tak ada wibawa hukum dan kepastian hukum terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,� papar Rudi Antoni.

Malah yang ada lanjut Rudi Antoni, pihak PN Tanjungkarang, kini justru menggelar aanmaning kembali. �Ada apa ini. Padahal aanmaning sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. PN Tanjungkarang terkesan mengulur waktu. Dulu alasan karena ada Gugatan Bantahan. Ini telah tegas di tolak MA-RI. Lalu beralasan minta surat kuasa baru dari prinsipal. Inipun telah dipenuhi. Dan sekarang beralasan menggelar aanmaning lagi. Jujur, ini benar-benar aneh dan tidak masuk diakal. Bagaimana mungkin pihak PN Tanjungkarang tidak mengetahui bahwa segala upaya hukum luar biasa maupun biasa tak menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan inkracht. Apalagi, dalam kasus ini sudah dua kali inkracht. Untuk itu saya berharap pihak MA-RI melalui Ketua PT Tanjungkarang dapat membongkar habis kasus ini. Kaji benar apakah ada pihak yang �bermain� agar perkara ini tak kunjung dieksekusi. Atau kaji juga jika ada kemungkinan seandainya ada �permintaan tak wajar� yang tak dipenuhi oleh pemohon eksekusi, sehingga permohonan eksekusi selalu mentah dan tak terealisasi. Biar semua jelas. Ini sesuai motto PT Tanjungkarang Berakhlak (Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif,red),� tegas Rudi Antoni lagi.

Sebelumnya sehubungan ditolaknya Gugatan Bantahan Perkara Perdata Nomor : 34/PDT.G/2020/PN. Tjk. Tanggal 29 Januari 2021 Juncto Putusan PT Tanjungkarang Nomor : 28/PDT/2021/PT.Tjk., 16 Maret 2021 Juncto Putusan MA Nomor : 3080 K/PDT/2021, 1 November 2021, maka tim PH Babay Chalimi, Amrullah,S.H., memohon Ketua PN Tanjungkarang segera merealisasikan eksekusi dan pengosongan serta menerbitkan Pemberitahuan (relas) terhadap Para Termohon Eksekusi dan membuatkan Berita Acara Eksekusi dan pengosongan sebagaimana yang termuat dalam Penetapan Ketua PN Tanjungkarang Nomor : 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. Tanggal 14� Oktober 2019, menjadi Eksekusi Riel dan Nyata sesuai dengan Kepastian Hukum dan Wibawa Hukum. Permohonan ini telah disampaikan ke Ketua PN Tanjungkarang dengan nomor 02/LF-SAC/V/2022. tanggal 24 Mei 2022.

Dilanjutkan Amrullah, jika Ketua PN Tanjungkarang memerlukan Surat Kuasa Baru sebagaimana yang diterangkan Humas PN Tanjungkarang, maka� pihaknya juga melampirkan surat kuasa khusus dimaksud.

�Mengingat Surat Kuasa Khusus untuk keperluan Eksekusi dan Pengosongan telah kami ajukan pada tanggal 11 Agustus 2019 yang kemudian pada tanggal 07 Oktober 2019, kami telah mengajukan Permohonan Eksekusi dan Pengosongan, sehingga Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang telah menerbitkan Penetapan Nomor : 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk.� Tanggal 14� Oktober� 2019. Bahwa setelah selesai pelaksanaan Annmaning Para Termohon Eksekusi telah melakukan Gugatan Bantahan yang mana kemudian Gugatan Bantahan tersebut telah ditolak pula oleh PT Tanjungkarang dan MA sebagaimana Putusan MA Nomor: 3080 K/PDT/2021 Tanggal 1 November 2021,� terang Amrullah.

Disisi lain, PN Tanjungkarang pun waktu itu berjanji melaksanakan eksekusi putusan inkracht perkara Babay Chalimi.

�Insya Allah Dijalankan,� tulis pesan Panitera PN Tanjungkarang, Asmar Josen, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan koran�be1lampung.co, Kamis, 9 Juni 2022.(red)