BANDARLAMPUNG � Lambannya penanganan kasus dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) TA 2020-2022 bernilai miliaran rupiah kembali dipertanyakan. Kali ini datang dari Penasehat Hukum (PH) R. Ananto Pratomo, S.H.

Advokat yang merupakan alumnus Fakultas Hukum (FH) Unila ini mempertanyakan proses jalannya penyelidikan (Lid) di Kejati Lampung yang terkesan menggantung dan telah memakan waktu lebih dari 8 bulan. Namun demikian tidak ada perkembangan berarti, kapan kasus ini akan naik ketahap penyidikan (Dik) dan ada penetapan tersangka agar pihak yang terlibat dapat dimintakan pertanggungjawabannya.

�Saya ingat benar, di perkara ini Kejati Lampung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/L.8/Fd/03/2023 tanggal 15 Maret 2023. Tapi bagaimana ya kabar proses hukumnya. Sepertinya hingga kini terkesan tak ada perkembangan berarti kapan kasus ini naik ketahap penyidikan,� ujar R. Ananto Pratomo, Kamis 23 November 2023.

Karenanya Ananto Pratomo mendukung berbagai sikap elemen masyarakat yang terus mengkritisi jalannya proses hukum kasus ini. Salahsatunya seperti yang ditunjukkan LSM DPW HUMANIKA (Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan) Provinsi Lampung. Dimana mereka berani menyurati Presiden RI, Menkolhukam, Jaksa Agung, Kapolri dan institusi lainnya untuk dapat mengawasi dan mengambilalih penyelidikan kasus yang ditangani Kejati Lampung ini.

�Semua sama dimata hukum. Tidak boleh ada proses hukum yang ditutupi. Apalagi dalam perkara ini sudah puluhan saksi diperiksa. Bukti dokumen dan surat sudah ada. Jadi harusnya tim Kejati Lampung sudah bisa menemukan unsur tindak pidana korupsi dan tidak malah terkesan �menggantung�nya. Apalagi ini sudah memakan waktu lebih dari 8 bulan, tapi tak kunjung naik sidik dan ada penetapan tersangka,� tegas R. Ananto Pratomo kembali.

Sebelumnya tuntutan serupa disampaikan Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., advokat yang juga Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI), Selasa, 26 September 2023 lalu.

�Kami minta jajaran Kejati Lampung segera membuka hasil lid perkara ini. Apakah naik ke penyidikan atau proses penyelidikannya dihentikan sehingga ada kepastian hukum,� ujar Wiliyus Prayietno, S.H.

Dijelaskan Wiliyus, dari survei beberapa waktu lalu, menunjukkan jika tren kepercayaan publik terhadap jajaran kejaksaan ada di level tertinggi. Dimana kepercayaan publik meningkat hingga 81,2 persen. Angka ini merupakan tertinggi sejak sejak 1999. Biasanya, kepercayaan publik terhadap Kejagung berada di angka rata-rata 60 persen.

�Jadi jangan sampai tren kepecayaan menurun dengan adanya ketidakpastian dalam penegakan hukum khususnya pada aparatur Kejati Lampung dalam menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Penelitian di Unila Tahun Anggaran 2020-2021 dan 2023,� tegasnya lagi.(red/net)