BANDARLAMPUNG � Setelah Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar dan Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, giliran tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, angkat suara. Ini menyikapi perilaku Walikota�Bandarlampung Eva Dwiana. Dimana saat mengikuti�fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di kantor PDI-P Lampung untuk pencalonannya sebagai Walikota�periode kedua dalam pilkada serentak, 27 November 2024 mendatang, istri Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung Herman HN, ini memakai kendaraan atau mobil dinas. Yakni mobil jenis Alphard warna hitam berplat nomor polisi BE 1 A, Senin (27/5).

�Aneh-aneh juga yo pejabat negara setingkat Walikota Bandarlampung, pakai mobil dinas dan semau-maunya yeww. Ampoeennn2 Yewww….!!!,� ujar Alzier, Selasa, 28 Mei 2024.

Sebelumnya LCW dengan tegas menyatakan keprihatinannya terhadap praktik penyalahgunaan fasilitas kantor oleh pejabat publik. Terutama yang tidak memberikan contoh yang baik dalam penggunaan fasilitas kantor di luar kepentingan pelayanan masyarakat. Menurut Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, S.H., penyalahgunaan fasilitas kantor merupakan bentuk korupsi yang kerap terjadi dan dilakukan dengan santai, seolah-olah bukan merupakan pelanggaran.

�Praktik ini jika dibiarkan akan berdampak serius terhadap perilaku tindak pidana korupsi yang dianggap biasa saja,� tegasnya seraya berharap tindakan tegas dan pengawasan yang lebih ketat dapat diterapkan. Tujuannya mencegah dan menindaklanjuti penyalahgunaan fasilitas kantor oleh pejabat publik. Ini demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, S.H., M.H, juga meminta agar semua petahana tidak menggunakan fasilitas negara. �Bawaslu Lampung menghimbau semua petahana untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam rangka pencalonan/pemenangannya,� tegas Iskardo, Senin, 27 Mei 2024.(red)