BANDARLAMPUNG � Dua terdakwa penyuap Bupati Lampung Utara (Lampura) Ilmu Agung Mangkunegara dijatuhi vonis berbeda.

Jika terdakwa Hendra Wijaya divonis selama dua tahun dan enam bulan (2,5) sementara Chandra Safari divonis selama 22 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Novian Saputra �menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama terdakwa Hendra Wijaya menyatakan pikir-pikir. Sementara untuk terdakwa Chandra Safari menyatakan terima sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan itu pula, hakim menjatuhkan denda kepada terdakwa Chandra Safari sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Untuk terdakwa Hendra Wijaya dikenakan denda sebesar Rp200 subsider enam bulan kurungan penjara.

Candra Safari terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan Hendra Wijaya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 juncto Paa 64 ayat (1) KUHPidana tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdakwa Chandra Safari dan Hendra Wijaya dihukum atas perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Kedua terdakwa telah menyuap Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara yang sedang menjalani proses persidangan secara terpisah. (w9c)