BANDAR LAMPUNG – Wakil Rektor II Universitas Lampung (Unila) Asep Sukohar mengaku menyerahkan uang hingga Rp650 juta kepada seseorang bernama Budi Sutomo, atas perintah Rektor Unila (noaktif) Prof Karomani.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila dengan terdakwa Andi Sepfiandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (16/11/2022).
Menurut Asep Sukohar, uang ratusan juta tersebut berasal dar tiga orang tua yang menitipkan anaknya agar lolos menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila.
Dari ketiga orang itu terkumpul Rp750 juta. Sekitar Rp100 juta digunakan untuk kepentingan Muktamar NU dan diberikan kepada Karomani sebesar Rp650 juta.
“Dipotong untuk kepentingan Muktamar NU, karena saya bagian Kordinator pelaksana Muktamar NU waktu itu,” kata dia.
Ia juga mengaku, diperintah langsung oleh Karomani untuk mencari donatur pembangunan Lampung Nahdiyin Center (LNC).
Sementara Ahmad Handoko, Pengacara Andi Desfiandi menyebut nama mantan Walikota Bandar Lampung Herman HN dalam sidang tersebut.
“Apakah saksi tahu Herman HN menitipkan Rp150 juta?” tanya Ahmad Handoko kepada saksi Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila Prof. Asep Sukohar.
“Saya tidak tahu,” kata Asep Sukohar.
Ahmad Handoko menjelaskan, dirinya menanyakan hal itu lantaran Asep Sukohar mengakui menerima tiga titipan hingga Rp650 Juta dan menyerahkannya kepada Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo untuk disetorkan ke Rektor Unila Karomani.
“Ada beberapa pihak yang menitipkan lewat Budi Sutomo dan Asep Sukohar. Di dalam BAP Budi, Pak Herman menitipkan satu mahasiswi Rp150 juta untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila,” kata Ahmad Handoko usai persidangan.
Ia melanjutkan, terkait titipan mantan Walikota Bandar Lampung dua periode itu, akan diterangkan lebih lanjut saat Budi Sutomo dihadirkan sebagai saksi.
Klarifikasi Herman HN
Sementara itu, Herman HN melalui juru bicaranya, Rakhmat Husein berjanji akan segera memberikan klarifikasi soal nama Ketua DPD NasDem Lampung itu disebut dalam persidangan perkara suap Universitas Lampung (Unila).
“Ada waktunya Pak Herman HN akan menyampaikan keterangan ke media,” kata Juru Bicara Herman HN, Rakhmat Husein DC seperti dilansir rmollampung.com.
Husein melanjutkan, Herman HN dengan tegas mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. jika dibutuhkan, Herman HN siap untuk memberikan kesaksian di pengadilan.
“Kita ikuti perkembangan sidangnya, intinya Bapak mendukung penegakan hukum KPK,” kata Husein di Kantor Nasdem Lampung.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua orang saksi dalam sidang ini, yakni Asep Sukohar dan Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Budiono. (lpc/rmc)