BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung akan melakukan lelang aset milik Sugiarto Wiharjo alias Alay terpidana kasus APBD Lampung Timur (Lamtim) pada tahun ini. Adapun aset Alay yang akan dilelang yakni berupa kompleks pergudangan yang berada di Jl. Yos Sudarso, Bumiwaras, Bandar Lampung. Kompleks pergudangan itu lebih dikenal dengan nama gudang Sharp. Kejari Bandar Lampung tahun ini menargetkan lelang 10 sertifikat di kompleks pergudangan itu untuk mengembalikan kerugian negara.
Niat Kejari Bandar Lampung itu disambut baik pengacara Alay, Bey Sujarwo. Ia menegaskan sebagai kuasa hukum, pihaknya mendukung langkah kejaksaan mengembalikan kerugian negara atas perbuatan kliennya itu.
“Jangankan 100 persen tapi 1.000 persen kami dukung, tolong dipercepat (lelangnya) kalau bisa, sehingga hak-hak klien kami Sugiarto Wiharjo bisa mendapat haknya,” kata Bey Sujarwo di kantor Peradi Bandar Lampung, Kamis 19 Januari 2023 sebagaimana dilansir dari website radarlampung.online.
Pada Juni 2022 lalu, Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) sudah menyegel gudang milik kliennya itu. Di gudang Tatum atau gudang Sharp itu kata Bey Sujarwo, ada 10 sertifikat tanah dengan luas 5,8 hektare.
“Di atas tanah 5,8 hektare itu berdiri 39 pergudangan. Dengan proses penyitaan tersebut keluarga tidak keberatan. Pihak lain juga tidak keberatan. Tujuan awal melalui kuasa hukum klien kami ingin segera mengembalikan kerugian negara,” ungkapnya.
Dengan total 10 sertifikat tanah seluas 5,8 hektare dengan berdiri 39 pergudangan. Hasil appraisal atau penilaian kompleks pergudangan itu ditaksir seharga Rp191 miliar.
“Jadi sangat layak patut dan melebihi nilai kerugian negara yang harus dikembalikan Alay,” kata Bey Sujarwo.
Diketahui, nilai kerugian negara yang diperbuat oleh Alay senilai Rp106 miliar. Sedangkan kata Bey Sujarwo, kliennya sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp 1 miliar yang dititipkan ke Kejati Lampung serta Rp10 miliar. Uang-uang itu kata Bey Sujarwo didapatkan kliennya dari pembayaran piutang serta hasil penjualan tanah milik Alay di Pesawaran.
“Jadi saat ini kurang Rp 95,8 miliar lagi yang harus dikembalikan,” ungkapnya.
Bey Sujarwo tak menampik di kompleks pergudangan itu, ternyata masih ada tanggungan pihak yakni kepada Bank Mas sebesar Rp10 miliar.
“Nanti dari lelang itu bisa untuk membayar tanggungan bank dan mengembalikan kerugian negara. Kami ingin secepatnya kejaksaan melakukan lelang,” tandasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menargetkan Miryando Eka Putra Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) untuk membereskan aset Sugiarto Wiharjo dan almarhum Satono dua terpidana kasus korupsi APBD Lamtim.
Kajari Helmi Hasan menerangkan untuk tahun 2023 ini aset Sugiarto Wiharjo alias Alay sudah diserahkan ke Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan lelang, terutama aset gudang Sharp milik Alay di Jl. Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Target gudang Sharp itu seharusnya bisa dilelang pada 2022. Namun, hal itu belum bisa dilakukan karena masih pengurusan administrasi lelang. “Sebenarnya sudah dapat tiket (lelang) di KPKNL. Mudah- mudahan sekali lelang langsung terjual,” ungkapnya. (red/net)