MESUJI � Polemik Nota Dinas Bupati Mesuji yang digunakan dalam setiap proses pencairan dan diduga menjadi satu-satunya kebijakan diantara pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung menjadi perbincangan di media sosial. Selain dituding sebagai alat merampas kewenangan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), nota dinas bupati dinilai merusak tatanan birokrasi yang menghilangkan fungsi kepemimpinan organisasi perangkat daerah di lingkup pemerintahan Kabupaten Mesuji.
�Mana ada bupati di seluruh Indonesia yang menggunakan nota dinas merampas hak kewenangan semua SKPD, mesuji ini keterlaluan, semua dikerjakan oleh bupati !!, camat dan kadis bingung mau melakukan apa, tatanan birokrasi sudah rusak, dan mereka akhirnya kehilangan fungsi� ujar RYQ, salah satu akun media sosial (24/5).
Perbincangan yang menjadi viral di media sosial ini terjadi setelah angkat bicaranya Bupati Mesuji, H. Khamamik, S.H., terkait penjelasan payung hukum Nota Dinas Bupati Mesuji yang dilansir beberapa media online (22/6). Dalam penjelasannya, Khamamik menyampaikan dasar hukum yang melandasi Nota Dinas Bupati diatur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2010 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 1 ayat 10.
�Kepala Daerah adalah kuasa pengguna anggaran, karena itu Kabupaten Mesuji memberlakukan Nota Dinas untuk melakukan pengawasan keuangan, sebagai bentuk koordinasi, dan kemungkinan adanya permainan anggaran ditingkat SKPD, mengenai masalah pembayaran undang-undang tegas menyatakan bahwa pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang atau jasa diterima, jadi masalahnya dimana? Kalau rekanan telah menyelesaikan pekerjaan, ya tidak ada lagi alasan bagi bupati untuk tidak melakukan pembayaran� tegas Khamamik, pria yang dikenal akrab dengan wartawan tersebut.
Penjelasan Bupati Mesuji di beberapa media online tersebut, sontak mendapat respon dari netizen. RSN, akun media sosial dalam statusnya tertanggal 23 Juni 2017 pukul 06.49 WIB menulis �sudah saya selesaikan pekerjaan yang diminta Pemda Mesuji, bahkan ada pembayaran tahun 2015-2016 yang belum dibayar, pembayaran selalu dicicil seperti �kredit panci�, dan tahun 2017 ini anak buah saya melaporkan bahwa pembayaranpun belum jelas, mohon Bapak Bupati Khamamik Untuk Mesuji menjelaskan, karena infonya bukan hanya saya saja�.
Berdasarkan pantauan media ini, hingga Selasa, 27 Juni 2017 pukul 21.25 WIB, status yang menandai akun resmi Facebook Bupati Mesuji (Khamamik Untuk Mesuji) tersebut tidak juga mendapatkan tanggapan.
Sementara, Abdul Wahab, perwakilan rekanan yang merasa �Dizholimi Bupati� dan mengatasnamakan organisasi Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Lampung yang sebelumnya telah melaporkan Bupati Mesuji ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia terkait ketidakadilan dan tidak konsekuennya Bupati Mesuji terhadap kontrak yang telah ditandatangi SKPD dibawah kepemimpinannya dengan alasan masih �nyangkut� di nota dinas menyampaikan terima kasih jika Bupati menanggapi hati nurani kami, hanya saja Bupati salah, karena lain yang dibahas, lain juga statementnya yang dikeluarkan.
�Mengenai aturan tentang nota dinas tidak saya persoalkan, yang saya persoalkan adalah hak kami tolong dibayar, bicara soal prosedur silahkan cek ke dinas, jika dia bupati yang jenius semeskinya menyampaikan tentang informasi atau neraca keuangan,� tambahnya (27/6).
Ketika ditanya mengenai statemen yang tidak terkait dengan upaya yang telah dilakukan BPBN Lampung sebelumnya, wahab dengan tegas menjawab �silahkan saja berjalan apa adanya, tanda kutip itu, maksudnya silahkan Bupati Mesuji berfikir, bahasa itu bukan bahasa saklak, tapi bahasa panjang, pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, keberadaan Nota Dinas Bupati di Kabupaten Mesuji menjadi polemik yang bukan hanya dinilai rekanan sebagai faktor penghambat pekerjaan fisik, tetapi juga menjadi keluhan semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Mesuji. Dampak dari berlarut-larutnya persoalan tersebut menyebabkan persoalan nota dinas berlari ke ranah hukum. Beberapa rekanan melakukan upaya dengan meminta bantuan ke bagian advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geshindo Lampung Tengah dan menyurati Bupati Mesuji tertanggal 30 Mei 2017 untuk meminta penjelasan terkait nota dinas yang tidak kunjung turun dari rumah dinas atau meja bupati Mesuji.
Merasa tidak ditanggapi, akhirnya Ormas BPPN Lampung mengatasnamakan perwakilan rekanan (Kontraktor dan Konsultan) melaporkan kejadian tersebut ke gubernur lampung dan ke Menkopolhukam yang diterima langsung oleh Kepala Divisi VI Bidang Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat, Brigjen Yusron serta Wakil Kepala Divisi III bagian Hukum dan HAM dengan tembusan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Ombudsman RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (21/6). (Red).