BANDARLAMPUNG – Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati�di tiga Kabupaten di Lampung segera berakhir bulan Mei 2023 mendatang. Mereka adalah Pj Bupati Kabupaten Pringsewu Adi Erlansyah, Pj Bupati Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Zaidirina dan Pj Bupati Kabupaten Mesuji Sulpakar.

Lantas apa sikap Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW-NU) Provinsi Lampung sekaligus Pembina Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H ?

�Kedepan gantilah dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lain. Masak harus rangkap jabatan segala, seperti kekurangan jabatan saja. Misalnya di Kabupaten Tubaba. Ketua DPRD Tubaba harus bisa mengevaluasi kerja-kerjanya Pj Bupati itu. Jangan sampai Ketua DPRD-nya dan anggota fraksi-fraksinya manggut-manggut wae..!!!,� cetus Alzier.

�Lalu di Kabupaten Pringsewu. Kakak iparnya Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dijadikan Pj Bupati. Prestasinya apa mereka-mereka itu, dikasih jabatan double-double begitu. Ya Allah, kasian ASN yang punya prestasi, jadi terhambat kariernya yewww,� kritik Alzier kembali.

Sebelumnya Alzier pernah menyinggung bahwa �Pj. Bupati itu bukan pekerjaan sampingan. Mereka memiliki setumpuk kewajiban yang tidak bisa dikerjakan sambil lalu. Apalagi sebentar lagi akan memasuki momen Pilkada. Karena itu, Pj.Bupati mestinya tidak merangkap jabatan lain.

�Selain bisa fokus dengan jabatannya, mereka juga potensi jadi alat politik Pemilu 2024 mendatang,� kata Koordinator Lembaga Pemantau Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL), M.Alzier Dianis Thabranie.

Menurut Alzier, penjabat bupati yang dilantik itu harus diganti posisi struktural sebelumnya. �Banyak ASN yang berkualitas dan mumpuni,� katanya.

Alzier mengumpamakan jika incumbent mencalonkan diri lagi. �Nah, sebagai bawahan struktural yang masih disandangnya, sang penjabat bupati bakal ewuh pakewuh untuk bersikap netral kelak,� kata Alzier.

Seorang gubernur seharusnya memberikan kesempatan para penjabat bupati sebagai garansi agar rakyat yang dipimpinnya jaya, kata mantan ketua tiga periode Partai Golkar Lampung itu.

Seperti diketahui Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, Pj Bupati Tubaba Zaidirina dan Pj Bupati Mesuji Sulpakar, dilantik oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 22 Mei 2022 yang lalu. Untuk itu, nantinya pemerintah daerah dan juga Gubernur Lampung akan mengusulkan tiga nama yang akan menggantikan. Nama-nama tersebut diperbolehkan orang yang sama ataupun berbeda. Dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota akan mengusulkan 3 nama. Dan Gubernur juga akan mengusulkan 3 nama. Usulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 6 April 2023 mendatang.(red)