BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Tanjungkarang menjatuhkan vonis penjara selam enam (6) tahun pada Nasaruddin, Kamis (21/10).
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang ini dinilai terbukti bersalah menyelewengkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik prasarana APBD Tulang Bawang (Tuba) senilai miliaran rupiah.
Selain vonis penjara, hakim juga mendenda terdakwa 200 juta dengan subsider dua bulan penjara.
“Memvonis Terdakwa Nassarudin dengan kurungan penjara selama enam tahun. Denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara,” kata Hakim Ketua, Efiyanto.
Selain itu, Nassarudin diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2,86 miliar.
“Apabila tidak membayar selama satu bulan semua hartanya disita. Apabila tidak dapat membayar maka dikenakan pidana penjara selama tiga bulan,” kata dia.
Sedangkan terdakwa lainnya Guntur Abdul Naser divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan penjara.
“Dengan dijatuhi pidana membayar uang pengganti Rp710 juta. Apabila tidak membayar, diganti dengan kurungan dua tahun enam bulan penjara,” ungkapnya.
Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Nassarudin delapan tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Serta pidana tambahan uang pengganti Rp2,962 miliar. Dikurangi Rp100 juta yang telah disita oleh jaksa.
Sedangkan Guntur Abdel Nasser dituntut delapan tahun penjara plus denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Guntur juga dituntut pidana denda uang pengganti Rp710 juta. (rdr)