JAKARTA ��Pelantikan Perwira Tinggi Polri yang juga Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional, Komjen Mochamad Iriawan dinilai melanggar undang-undang sekaligus etika. Demikian pendapat aktivis perempuan, Ratna Sarumpaet melalui akun twitter miliknya, @RatnaSpaet sebagaimana dilansir redaksi�telusur.co.id, Selasa (19/6/18).

Pemerintahan �suka-suka gua�. Pemerintah bebal; pemerintahan tidak tahu diri dan tak punya malu, diwakili Mendagri melantik PLT gubernur Jabar. Ia secara sadar mempertontonkan kebodohannya di depan seluruh rakyat betapa ia sedang melanggar UU sekaligus melanggar etika,� tulis @RatnaSpaet.

Tidak hanya sampai disitu, dirinya juga memarahi serta melampiaskan kekecewaannya terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo lewat akun Twitter miliknya.

?�Pak @jokowi kondisi bangsa ini terus mburuk. Hutang, kemiskinan dan gaduh. Sebagai Presiden fokus bapak harusnya rakyat, bukan ambisi-ambisi bapak. Panwaslu larang bapak langgar UU dengan bagi-bagi sembako bapak tidak gubris. Mendagri kasih calon PLT yang tak melanggar UU bapak tolak. Bapak memilih calon PLT yang melanggar UU,� tulis Ratna.

Sebelumnya, Komjen Iriawan dilantik oleh Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Penjabat Gubernur Jabar di Gedung Merdeka Bandung, Jalan Asia Afrika, Bandung, Jabar, Senin (18/6/18).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan alasan penunjukan bekas Kapolda Jabar itu sebagai Pj Gubernur.

Disampaikan Tjahjo, sebelumnya ada kesepakatan yang dimediasi Menkopolhukam bahwa untuk pejabat aktif di Mabes TNI dan Polri tidak usah dijadikan Pj Gubernur.

�Akhirnya, Pak Iriawan sudah dimutasikan dari pejabat Polri ke lembaga yang struktural eselonnya sama dengan dirjen (direktur jenderal), tidak ada masalah,� kata Tjahjo, usai pelantikan Iwan Bule, di Gedung Merdeka, Kota Bandung.

Menurut Tjahjo, penunjukan Iriawan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan telah mendapat restu dari Presiden RI, Joko Widodo.

Dirinya mengaku tidak mungkin membuat kebijakan yang melanggar undang-undang. �Kalau saya melanggar kan bisa dipecat sama Bapak Presiden.

Pelantikan Iwan Bule, didasarkan pada Pelantikan Pejabat Gubernur Jawa Barat sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor: 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Pejabat Gubernur Jawa Barat. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018.�(net)