LAMPUNG – Momentum kehadiran Presiden RI Joko Widodo di Provinsi Lampung sejak hari ini 11 – 12 Juli 2024 merupakan sebuah agenda resmi pemerintah dalam rangka bagaimana membuat Provinsi Lampung kedepan untuk lebih baik dari semua lini, terutama pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Sudah barang tentu Bapak Presiden pun mengetahui kondisi politik yang saat ini sedang menuju persiapan Pemilihan Kepala Daerah serentak. Bahkan bisa jadi pun sudah mengetahui terkait persoalan Gubernur Terpilih M. Alzier Dianis Thabranie sebagimana Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 437/TUN/2004 Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 156/B/2004/PT.TUN. Jkt Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 010/PEN.M/2004/ PTUN-Jkt.
Negara dalam hal ini dibawah kepemimpinan Bapak Demokrasi Presiden Ir. Joko Widodo patut diapresiasi yang dalam hal ini PTUN Jakarta telah menerima Permohonan Eksekusi pada Senin 13 Mei 2024 atas Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) ke Ketua PTUN Jakarta dengan termohon eksekusi Mendagri. Dia memohon eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 437/TUN/2004 Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 156/B/2004/PT.TUN. Jkt Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan untuk kemudian sudah memanggil Pemohon dalam bentuk Surat Panggilan bernomor 1489/PAN.01.W2.TUN1/HK.02.7/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani Panitera Muda Perkara, Sri Hartarto S.H., M.Kn dan diminta hadir pada hari Rabu, 5 Juni 2024 pukul 10.00 WIB menindaklanjuti permohonan pelaksanaan putusan (Eksekusi) yang telah diajukan oleh kuasa hukum M. Alzier Dianis Thabranie, Amrullah S.H. dan Wiliyus Prayietno S.H., M.H, dari kantor Advokat Penasehat Hukum Law Firm Amrullah SH & Partner, Advocates and legal Consultan.
Pasca persidangan tersebut, Negara yang dalam hal ini melalui Kementerian Dalam Negeri juga merespon secara positif dengan langsung mengundang M. Alzier Dianis Thabranie untuk rapat fasilitasi, di Ruang Rapat Biro Hukum Kemendagri, Kamis (6/6/2024) sebagaimana Surat undangan Nomor: 100.4.11/820/Biro Hukum tertanggal 5 Juni 2024 ditandatangani Plh. Kepala Biro Hukum Wahyu Chandra Purwonegoro yang menghasilkan beberapa catatan penting dengan melakukan upaya-upaya kongkrit dan akan segera berkoordinasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri.
Kendati tidak bisa ditemui dan sebagai warga negara yang baik dan mengetahui bahwa seluruh rangkaian kegiatan sudah ditentukan dan diagendakan sebelumnya, maka kami dari Kantor Hukum Wiliyus Prayietno, S.H., MH & Rekan sebagaimana Surat Kuasa yang ditandatangani dan telah diberikan Alzier Dianis Thabrani kepada kami Tanggal 20 Juli 2024 sangat maklum dan mencoba untuk tidak merusak kondusifitas kegiatan kunjungan Presiden RI yang pro rakyat ini kendati sudah berada di lokasi sekitar SMK Kebangsaan.
Rencana yang telah disiapkan oleh kami walaupun begitu ketat sebagaimana protap protokoler dan tidak masuknya dalam agenda kepresidenan, kami hanya berkeinginan bisa bertemu langsung walau sekedar untuk menyampaikan aspirasi dalam bentuk Surat Permohonan Pelantikan Sebagai Gubernur Lampung berdasarkan Mahkamah Agung RI Nomor 437/TUN/2004 Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 156/B/2004/PT.TUN.Jkt Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Tanggal 10 Juli 2024.
Upaya ini kami tempuh agar Bapak Presiden RI melihat dari sudut pandang Administrasi Pemerintahan, maka untuk diketahui bersama bahwa ketika ranah Administrasi Negara sudah selesai sifat putusannnya adalah perintah/memerintahkan/instruksi dan untuk selanjutnya Administrasi Pemerintahan sifatnya menindaklanjuti/menjalankan. Artinya dari sisi tingkatan dibawahnya yaitu ranah Administrasi Pemerintahanlah yang harus dibenahi dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia menjadikan peristiwa hukum ini sebagai pintu masuk dalam melakukan ijtihad politik dengan langkah menyempurnakan tatanan demokrasi yang luhur sebagaimana cita-cita bangsa menuju Pemerintahan yang bermartabat sehingga mampu menjawab kesenjangan dan ruang hampa kegalauan hukum dan politik yang menimpa M. Alzier Dianis Thabranie selama kurang lebih 20 tahun.
Adapun dalam hal ini publik menduga bahkan dapat menyimpulkan adanya Wanprestasi Negara terhadap Gubernur Terpilih M. Alzier Dianis Thabranie selama ini, langkah yang dapat diambil Negara melalui Pemerintah Republik Indonesia pasca Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 437/TUN/2004 Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 156/B/2004/PT.TUN. Jkt Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt adalah menetapkan bahwa peristiwa hukum ini menajdi Force Majeure Absolut sehingga kemudian muncul beberapa alternatif solusi konkrit bagi negara dalam mengambil keputusan politik yaitu dengan segera mengembalikan Hak Formil M. Alzier Dianis Thabranie dengan segera mengesahkan lalu melantiknya sebagai Gubernur Lampung.
Sebagaimana 2 (dua) Tugas dan Wewenang Presiden dalam UUD 1945 Yaitu Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4 ayat 1) dan Berhak menetapkan peraturan pemerintahan sebagai pengganti undang-undang jika ada kegentingan yang memaksa dengan persetujuan DPR (pasal 22 ayat 1).
Ditinjau dari Politik Kenegaraan Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Terbaik Ir. Joko Widodo memiliki kuasa penuh dalam bentuk Hak Preogratif. Sebagai kepala pemerintahan yang memegang dan melaksanakan kekuasaan (eksekutif) pemerintah bersama dengan kabinetnya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang undang (Pasal 22 ayat 1) dan juga sebagai kepala negara merupakan simbol persatuan dan kesatuan bangsa mampu dan bisa untuk menorehkan sejarah politik kenegaraannya. Sebagai Bapak Demokrasi dan Rekonsilisasi, Besar harapan agar kiranya Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo diakhir masa jabatannya bisa bijaksana dan menjadi dokter yang memilki kecerdasan yang tinggi dapat mendiagnosa serta memberikan obat penyembuh atas buruknya peristiwa politik masa lalu di bumi Sai Bumi Ruwa Jurai dan segera dipulihkan atas demokrasi yang sakit ini.
)*Kantor Hukum Wiliyus Prayietno S.H., MH & Rekan