JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya menindaklanjuti tuntutan aksi Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) untuk menuntaskan kasus fee proyek yang melibatkan Bupati Nanang Ermanto.
Dalam surat balasan yang ditujukan kepada Heri Prasojo dari LSM GMBI Lampung Selatan (7/1/2022), setelah dianalisa dan ditelaah: KPK meminta Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi menindaklanjuti laporan AMHLS.
“KPK sekaligus meminta AMHLS dapat terus berkoordinasi menyampaikan informasi tambahan kepada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” katanya.
Kejadian ini berawal dari terseretnya nama Mantan Bupati Zainudin Hasan�dalam kasus fee proyek
di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018.
Selain mantan Bupati Lamsel ZH, ada 3 pejabat mantan Kadis PUPR Lamsel, AA, HH dan SY, rekanan GR dan ABN orang dekat Bupati ZH.
“Namun, dalam kasus itu, alhamdulillah, pada tanggal 10 kemarin kita terima surat tanggapan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Heri Prasojo.
Beberapa minggu lalu, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) ikut aksi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam aksi itu, tuntunan massa AMHLS, meminta penyidik KPK RI untuk menuntaskan kasus fee proyek di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018 yang menyerat mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan dan 3 pejabat mantan Kadis PUPR Lamsel, AA, HH dan SY, rekanan GR dan ABN orang dekat Bupati ZH.
Namun, dalam kasus itu, berdasarkan fakta � fakta dalam persidangan bahwa Bupati Nanang Ermanto yang pada saat itu menjabat sebagai wakil bupati Lamsel diduga terbukti menerima aliran dana, bahkan Nanang telah memulangkan aliran dana ratusan juta ke KPK. (Pskt)