JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang hingga Rp 2,5 miliar dari rumah Karomani dkk pada Rabu, 24 Agustus 2022.
“Saat menggeledah kediaman tersangka KRM dan pihak terkait lainnya, tim mengamankan uang tunai senilai Rp 2,5 miliar,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 25 Agustus 2022
Ali menuturkan uang itu terdiri dari beberapa jenis mata uang. Mulai dari Rupiah, Dolar Singapura dan Euro. Selain uang, penyidik juga menyita barang bukti elektronik dan dokumen administrasi mahasiswa.
Ali mengatakan penyidik akan menganalisis barang bukti tersebut. Selanjutnya, hasil analisis akan dimasukkan untuk melengkapi berkas perkara.
KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya menjadi tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung Tahun 2022. Selain Karomani, KPK menetapkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi dari pihak swasta.
Karena perbuatannya, KPK menyangka Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (TMP)