JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Kementerian Hukum dan HAM untuk
pencekalan� Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pencekalan seseorang ke luar negeri diperlukan untuk mengumpulkan keterangan.
“Terkait dengan permintaan, tentu penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak yang berwenang. Cekal dilakukan terhadap seseorang untuk menjamin kepentingan penyidikan, KPK tentu memintakan cekal,” kata Firli dilansir cnn, Jumat (30/4).
“Itu semata-mata untuk kepentingan kelancaran dan kemudahan permintaan keterangan seseorang,” imbuhnya.
Pencekalan berlaku selama enam bulan sejak mulai berlaku. Akan tetapi, sejauh ini Kemenkumham belum mengonfirmasi kabar tersebut.
Belum diketahui pasti apakah Kemenkumham sudah atau belum menerbitkan pencekalan Azis Syamsuddin seperti yang diminta KPK.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4) kemarin.
Azis diduga terlibat dalam kasus penyuapan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial 2020 lalu.
Ia juga diduga mengenalkan Stepanus dengan Syahrial atas dugaan korupsi pemerintah kota Tanjung Balai dengan tujuan meminta KPK tidak menaikkan status Syahrial ke tahap penyidikan. (cnn)