BANDARLAMPUNG – Advokat Amrullah, S.H., memberikan klarifikasi soal keadaan, kondisi dan situasi terkait tentang Pantai Queen Artha. Antara lain bahwa Pantai Queen Artha atau Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13 dan SHM No.14 telah menjadi hak Donny Leimena, selaku pembeli yang beritikad baik, tidak tertera di Penetapan Sita Eksekusi Nomor 9/2009 yang minuta aslinya terdapat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, sebagaimana isi Surat Ketua PN Tanjungkarang, Timur Pradoko, S.H.,M.H. Selain itu tidak termasuk dan atau tertera di obyek sita perkara pidana atau perkara perdata sebagaimana minuta yang ada pada PN Tanjungkarang, dan belum dilakukan sita eksekusi delegasi oleh PN Tanjungkarang ke PN Gedong Tataan dahulu termasuk PN Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Hal ini berdasar bukti pengecekan fisik bersama antara Pihak BPN, kecamatan, desa dan tokoh masyarakat. Dimana dari sepengetahuan masyarakat Pantai Sahara Lempasing bukan Pantai Queen Artha atau SHM Nomor 13/Desa Sukajaya atas nama Puncak Indera dan SHM Nomor : 14/Desa Sukajayaatas nama Puncak Indera, dan kini menjadi milik Pihak pertama Donny Leimena selaku pembeli yang beritikad baik.
Karenanya pihak Amrullah bersama tim kuasa hukum mengakui telah membuat kekeliruan melakukan blokir atas SHM No. 13 dan SHM No.14 di BPN Pesawaran. Dan atas kekeliruan itu pihaknya berinisiatif sendiri mencabut blokir dan memohon ke BPN melanjutkan proses balik nama.
“Bahwa Balik-Nama SHM No. 13 dan SHM No.14 telah dilakukan dan telah syah secara hukum jadi milik pihak Donny Leimena selaku pembeli yang beritikad baik dan dilindungi hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bahwa Pihak Pertama Donny Leimena tidak ada sangkut paut dengan Sita Eksekusi atas Penetapan Sita Eksekusi Nomor 09/Eks/2009/PN. Tjk Tanggal 26 Mei 2009 yang dimohonkan oleh pihak Amrullah, S.H. Dkk. selaku pemegang kuasa substitusi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” jelas Amrullah dalam releasnya tertanggal 3 Mei 2021 yang diterima wartawan BE1lampung, Selasa, 8 Juni 2021. (rilis/red)