BANDARLAMPUNG � Advokat Amrullah, S.H., memberikan klarifikasi soal keadaan, kondisi dan situasi�terkait tentang Pantai Queen Artha. Antara lain bahwa Pantai Queen Artha atau Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13 dan SHM No.14 telah menjadi hak Donny Leimena, selaku pembeli yang beritikad� baik, tidak tertera di Penetapan Sita Eksekusi Nomor 9/2009 yang� minuta aslinya terdapat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, sebagaimana isi�Surat Ketua PN Tanjungkarang, Timur� Pradoko, S.H.,M.H. Selain itu tidak termasuk dan atau tertera di obyek sita� perkara pidana atau perkara perdata sebagaimana minuta yang ada pada�PN Tanjungkarang, dan belum dilakukan sita�eksekusi delegasi oleh PN Tanjungkarang ke�PN Gedong Tataan dahulu termasuk PN Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Hal ini berdasar bukti pengecekan fisik bersama antara Pihak BPN,� kecamatan, desa dan tokoh masyarakat. Dimana dari sepengetahuan masyarakat�Pantai Sahara Lempasing bukan Pantai Queen Artha atau SHM Nomor �13/Desa Sukajaya atas nama Puncak Indera dan SHM Nomor : 14/Desa� Sukajayaatas nama Puncak Indera, dan kini menjadi milik Pihak pertama�Donny Leimena selaku pembeli yang beritikad baik.

Karenanya pihak Amrullah bersama tim kuasa hukum mengakui telah membuat kekeliruan melakukan blokir atas SHM No.�13 dan SHM No.14 di BPN Pesawaran. Dan atas kekeliruan itu� pihaknya berinisiatif sendiri mencabut blokir dan�memohon ke BPN melanjutkan proses balik nama.

�Bahwa Balik-Nama SHM No. 13 dan SHM No.14 telah dilakukan dan telah� syah secara hukum jadi milik pihak Donny Leimena� selaku pembeli yang beritikad baik dan dilindungi hukum dan� perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bahwa Pihak Pertama Donny Leimena tidak ada sangkut paut dengan Sita� Eksekusi atas Penetapan Sita Eksekusi Nomor 09/Eks/2009/PN. Tjk Tanggal� 26 Mei 2009 yang dimohonkan oleh pihak Amrullah, S.H. Dkk. selaku� pemegang kuasa substitusi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,� jelas Amrullah dalam releasnya tertanggal 3 Mei 2021�yang diterima wartawan BE1lampung, Selasa, 8 Juni 2021. (rilis/red)