BANDARLAMPUNG – Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Waydadi mengajukan petisi. Ini menyikapi adanya alih fungsi dan pengrusakan lahan Taman Hutan Kota Wayhalim Bandarlampung yang rencananya akan dijadikan pembangunan perumahan dan ruko oleh pengembang �PT. Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).

�Petisi ini kami ajukan dengan harapan dapat disikapi pemerintah baik itu Pemkot Bandarlampung � Pemprov Lampung beserta aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan,� ujar tokoh masyarakat yang juga anggota Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Waydadi, Untung Ompong, Rabu 17 Januari 2024.

Menurut Untung Ompong, ada tiga poin pernyataan masyarakat yang diajukan menyikapi sengkarut permasalahan alih fungsi dan pengurusakan lahan Taman Hutan Kota Wayhalim yang sangat merugikan dan berpotensi menimbulkan bencana banjir dan lainnya di kawasan tersebut.

Pertama Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Waydadi minta Kembalikan�Lahan dan Fungsi Hutan Kota /Ruang Terbuka�Hijau�(RTH) di wilayah Waydadi demi�tercipta Pelestarian�Lingkungan�Hidup. Lalu kedua bentuk Pansus/Tim Independen�pencari fakta untuk proses penyelesaian kasus Hutan Kota/RTH.�Terakhir hentikan pembangunan�proyek serta proses hukum/pidanakan oknum-oknum pengrusak hutan Kota/RTH.

�Langkah ini harus segera ditempuh, guna meminimalisir kegelisahan dan kekecewaan masyarakat yang terdampak langsung yakni masyarakat Kelurahan Waydadi dan Waydadi Baru Kecamatan Sukarame serta Kelurahan Wayhalim Permai Kecamatan Wayhalim,� tegas Untung Ompong lagi.(red)