BANDAR LAMPUNG – Ketua MU Lampung Prof. Mukri menilai tepat penetapan tersangka Komika Aulia Rakhman oleh Polda Lampung.

Mantan Ketua PWNU Lampung ini berharap kasus ini jadi pelajaran untuk semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan lisan. Apalagi terkait agama yang sensitif.

“Yang bersangkutan telah ditahan Polda Lampung dan itu sudah kewenangan polisi. Saya menilai sudah tepat, daripada nanti masyarakat pada ngamuk, nanti gaduh, itulah pentingnya negara adanya aparat penegak hukum,” kata Prof. Mukri, Senin (11/12/2023)

Menurutnya, hal ini bisa menjadi contoh agar nanti masyarakat bisa menyampaikan kebebasan berbicara secara sopan tanpa menyinggung agama ataupun etnis tertentu.

‘Yang dilakukan oleh yang bersangkutan, silahkan bercanda. Tapi jangan main-main dengan persoalan agama. Ini kan menyangkut keyakinan umat sekian miliar di muka bumi ini. Lagian dia ini kan agamanya Islam yah, ngapain gitu lho? Semua orang juga ngomong itu melecehkan, itu merendahkan, itu mengolok-olok tidak boleh seperti itu, agama itu kan sesuatu yang sakral. Yang suci, jadi akibatnya orang banyak tersinggung marah,” jelas dia.

Dia menyarankan agar semua komika atau profesi lain berkreasi untuk menghibur banyak orang namun tidak asal bicara, apalagi menghina Nabi Muhammad SAW. Namun jika sampai melecehkan atau menista agama, sudah selayaknya harus mempertanggungjawabkan hal itu.

“Kalau masalah materi silahkan kemerdekaan kebebasan bicara, sepanjang itu tidak melanggar aturan, silahkan saja orang ngomong kan bebas, tapi dengan catatan apa yang diomongkan benar dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menyinggung atau merusak tatanan dan melanggar hukum,” lanjut Mukri.

Aulia Rakhman saat ini telah ditahan di Polda Lampung, dia dikenakan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara selama 5 tahun. (detik)