BANDAR LAMPUNG – Larangan memakai jilbab pada 18 anggota Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang akan bertugas dalam Upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dinilai tidak sensitif dan melukai perasaan mayoritas warga muslim Indonesia

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, Prof M. Mukri mengatakan, larangan penggunaan kerudung itu justru bertentangan dengan nilai Pancasila.

“BPIP jangan membenturkan nasionalisme dengan keyakinan umat islam. Ini tidak elok dan melukai (hati warga muslim),” kata mantan Rektor Universitas Islam Negeri Radin Intan Lampung ini.

Prof. Mukri yang juga Ketua PBNU ini menjelaskan bahwa masalah memakai jilbab selain merupakan paham agama, juga merupakan tradisi umum khususnya di Indonesia yang masyarakatnya menganut agama Islam.

“Kebijakan tidak boleh pakai jilbab itu harus segara ditinjau dan dievaluasi. Sebab sangat kontraproduktif, kenapa mesti lepas jilbab. Ini sangat melukai, masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa apa yang disampaikannya, tersebut mewakili suara masyarakat Indonesia yang di ketahui mayoritas merupakan muslim dan dia berharap kejadian seperti di IKN tidak terjadi di Provinsi Lampung.

“Saya harap hal seperti ini tidak usah terjadi di Lampung. Lampung masyarakatnya mayoritas muslim, ragam agama, suku dan adat. Jangan sampai muncul ada larangan tidak boleh pakai jilbab atau kerudung,” ujarnya.(rmc)