BANDARLAMPUNG – Lampung Corruption Watch (LCW), Jumat 17 Mei 2024 melaporkan Pemerintah Kota Bandarlampung dibawah pimpinan Walikota Eva Dwiana ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Bandarlampung ini ditujukan ke Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Intelijen. Yakni soal penggunaan anggaran APBD Kota Bandarlampung Tahun 2023.
Disisi lain atas pengaduan tersebut, Pemkot Bandarlampung menyampaikan klarifikasi. Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung M. Ramdhan, pengelolaan keuangan Pemkot Bandarlampung tahun 2023 sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasilnya Pemkot Bandarlampung mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Karenanya terkait laporan LCW soal dugaan korupsi, lanjutnya, jika memang ada penyimpangan, harusnya bisa terungkap saat diaudit oleh auditor BPK RI.
Lantas siapa sebenarnya pelapor Eva Dwiana ? Ketua LCW Juendi Leksa Utama, S.H., ternyata adalah mantan tim kuasa hukum Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana saat Pilkada Kota Bandarlampung beberapa tahun yang lalu.
Dimana Eva Dwiana sebagai Walikota Bandarlampung Terpilih, sempat didiskualifikasi. Eva yang saat itu diusung PDI-P, NasDem dan Gerindra, meski memenangkan Pilkada Bandarlampung dengan mutlak, namun kemenangannya di gugurkan.
Pasalnya kemenangan Eva Dwiana dianggap tidak sah karena dianggap melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Karenanya hasil pilkada, dimana Eva Dwiana-Deddy Amarullah unggul dengan perolehan 249.241, dibatalkan. Bawaslu Kota Bandarlampung lalu menjatuhkan sanksi diskualifikasi pada pasangan ini dan disahkan KPU Bandarlampung.
Juendi Leksa Utama sendiri merupakan Tim Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Juendi yang memiliki Gelar Adat Suttan Pembela Warga Negara ini, terus berjuang dan mendampingi pasangan ini dengan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan keputusan pembatalan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Hasilnya MA pun akhirnya memenangkan pasangan calon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah. Yakni MA menganulir keputusan KPU Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi Eva-Deddy, sehingga keduanya akhirnya dapat dilantik sebagai Walikota-Wakil Walikota Bandarlampung hingga sekarang.
“Saya saksi hidup gimana Juendi dkk capek (berjuang,red) pada waktu sengketa pilwakot,” ujar salahsatu akademisi di Bandarlampung. (red)