BANDAR LAMPUNG – PT. Bank Lampung yang semula bernama Bank Pembangunan Daerah Lampung berdiri berdasarkan� ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah Tingkat I Lampung No. 10A/1964 tanggal 1 Agustus 1964 tentang Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Lampung, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. DES.57/7/31-150 tanggal 26 Juli 1965.

PT. Bank Lampung sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)� yang dibanggakan seharusnya dikelola secara baik dan benar untuk dapat menjalankan kegiatannya.

Pada dasarnya PT. Bank Lampung diduga menyimpan� persoalan. Diantaranya kekosongan 3 jabatan Direksi yakni Direktur Bisnis, Direktur Operasional dan Direktur Kepatuhan hampir satu tahun.

Menurut Informasi bahwa PT. Bank Lampung sudah sebanyak 2 kali mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan telah menghasilkan 3 nama dan telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk direkomendasi oleh lembaga tersebut.

“Menurut hasil investigasi,� meskipun tiga nama tersebut sudah diajukan oleh RUPS, pada prinsipnya diduga� OJK telah secara implisit menilai ketiga orang yang diusulkan tersebut. Dari ketiga calon Direksi tersebut 1 orang tidak direkomendasikan sama sekali dan 2 orang calon direksi direkomendasikan akan tetapi diduga terhalang track record (rekam jejak) dalam beraktivitas selama ini,” kata Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah, Gindha Ansori Wayka.

Kata dia, seharusnya para pemegang saham PT. Bank Lampung untuk segera menyikapi persoalan ini karena jabatan ketiga direksi ini sangat urgent dan merupakan posisi yang cukup menentukan kebijakam PT. Bank Lampung.

Kalau OJK di duga telah tidak merekomendasikan nama yang telah di tetapkan dan diajukan oleh RUPS,� maka para pemegang saham dan pihak-pihak lain yang berkaitan dan berkepentingan lainnya harus segera mencari pengganti ketiga nama yang pernah diajukan tersebut, sehingga dipandang perlu untuk mencari pengganti yang layak, yang memiliki integritas dan kapasitas untuk membesarkan PT. Bank Lampung yang merupakan bagian dari kebanggaan masyarakat Lampung tersebut.

“Bagaimana PT. Bank Lampung dapat melakukan Transformasi untuk menjadi Bank Daerah sebagai pendorong ekonomi daerah, pemegang kas daerah yang prima, dan menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang banyak, apabila banyak hal yang menopang kinerja di dalamnya tidak dilakukan penyempurnaan diantaranya mulai dari pengisian jabatan Direksi, peningkatan sumber daya manusianya, manajemen usahanya, dan permodalannya, bahkan komitmen pemilik (Pemerintah Daerah),” katanya.

Terkait lamanya waktu kosongnya jabatan 3 Direksi PT. Bank Lampung� tersebut, beredar isu diduga ada konflik kepentingan elit terkait nama-nama yang diajukan, sehingga dengan adanya hal tersebut menyebabkan jabatan 3
Direksi ini hingga kini belum ditetapkan.

Menyikapi hal ini, Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung mendesak agar para pemegang saham dan pihak terkait dan berkepentingan lainnya untuk segera menyikapi hal ini dengan mengusulkan nama-nama yang baru agar tidak menghambat kinerja yang ada di PT. Bank Lampung. Hal ini harus segera dilakukan mengingat beredar isu yang tidak sedap berkaitan lowongnya 3 Jabatan Direksi pada PT. Bank Lampung tersebut hingga saat ini. (red)