BANDAR LAMPUNG – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan penyidikan dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung atau Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017–2019.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 47 Saksi dan telah mengumpulkan bukti-bukti lain seperti alat bukti surat dan dokumen-dokumen lainnya.
Armen Wijaya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Rabu (16 April 2025) menerangkan bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terpeka terdapat penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum Tim Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif.
“Modus operandi didalam pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif tersebut adalah dengan cara merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Terpeka Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017–2019, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja,” ujarnya.
Armen menambahkan, pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum Tim Proyek atas permintaan dari Oknum Pimpinan pada Divisi 5 PT Waskita Karya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar ± Rp66 miliar.
“Dalam kurun waktu tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan hari ini, Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan Penyitaan uang dalam rangka upaya pemulihan kerugian negara dengan total sebesar Rp1.643.000.000,- bebernya.
Perlu diketahui bahwa pada Tahun 2017 s/d 2018, Divisi V PT. Waskita Karya Tbk (BUMN) selaku Kontraktor telah mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Terpeka Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017–2019.
Sumber Pendanaan Pembangunan Jalan Tol berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek atas pekerjan Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated. Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 Tanggal 05 April 2017, antara Kepala Divisi V PT Waskita Karya selaku Kontraktor Pelaksana dengan Direktur Utama PT JJC selaku Pemilik Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Tol Terpeka.
Nilai Kontrak pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp 1.253.922.600.000,- dengan panjang jalan yang ditangani dalam Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terpeka Adalah 12 Km. Pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 24 bulan sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 8 November 2019, dimana dilakukan serah terima PHO tanggal 8 November 2019, dengan masa Pemeliharaan (FHO) selama 3 Tahun.(Iman Prihartono)