BANDARLAMPUNG � Sikap �plin-plan� jajaran Kejati Lampung yang tak kunjung menetapkan nama-nama tersangka kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2020, membuat masyarakat Lampung gerah. Terbaru diungkapkan Hengki Irawan, S.P., S.H., M.H., Advokat Peradi Lampung, yang juga merupakan Ketua LSM Poros Pemuda Indonesia (PPI) Provinsi Lampung. Menurut Hengki, tidak ada alasan Kejati Lampung tak meneruskan dan tidak menetapkan tersangka di perkara ini. Pasalnya berdasarkan audit sudah jelas ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar lebih.
�Kejati Lampung perlu belajar lagi. Bahwa berkenaan ada pengembalian kerugian negara, itu tidak menghilangkan atau menghapuskan pidana bagi para pelaku karena perbuatan korupsi sudah terjadi. Apalagi pengembalian kerugian negara dilakukan saat proses penyidikan bukan penyelidikan. Harusnya secara logika, ini merupakan �pengakuan� dari para pelaku, bahwa benar mereka sudah melakukan tindak pidana korupsi,� tegas Hengki Irawan, Senin (2/1/2023)
Untuk itu, Hengki berjanji membawa dan melaporkan jajaran Kejati Lampung ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung RI, jika masalah korupsi KONI Lampung terus berlarut dan tak kunjung ada penetapan tersangka hingga dilimpahkan ke pengadilan.
�Sebab dari jejak digital jelas. Awalnya Kejati Lampung yang ngotot mempublikasi jalan penyidikan. Termasuk awalnya minta BPKP Lampung mengaudit. Kemudian karena merasa kurang puas, Kejati minta akuntan publik independen mengaudit. Mirisnya ketika hasil audit keluar, justru Kejati Lampung yang terkesan mencla-mencle. Tidak konsisten dengan sikapnya. Ini yang patut dipertanyakan. Dan akan kami adukan ke Komisi Kejaksaan dan Kejagung RI,� tutur Hengki Irawan.
Misalnya lanjut Hengki Irawan, terkait pernyataan Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto saat paparan di kantornya dalam press conferance Hari Bhakti Adhyaksa, Jumat (22/7/2022) �lalu sebagaimana dilansir berbagai media bahwa calon tersangka korupsi KONI Lampung sudah ada. Lebih dari satu, tapi belum bisa kami publish. Tunggu tanggal mainnya.
Begitu juga releas resmi Kejati Lampung tanggal 21 November 2022. Di releas diungkapkan sejak 12 Januari 2022 Kejati Lampung melakukan penyidikan kasus dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020. Mulanya, Kejati Lampung minta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) �Perwakilan Lampung, sekitar bulan Juli 2022 untuk menghitung kerugian negara. Namun pada tahap penyidikan, Kejati sempat mengalami kendala terkait proses audit. Karena dinilai lamban melakukan audit, Kejati Lampung mencabut permohonan audit dan beralih pada jasa akuntan publik.
Releas ini disampaikan Asisten bidang Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin, S.H, M.H. Yang menjelaskan bahwa pada 12 Oktober 2022, Kejati telah mengirimkan surat pencabutan mohon penghitungan kerugian negara ke BPKP Lampung dalam kasus KONI. Kemudian minta perhitungan ke kantor akuntan publik Drs. Chaeroni & Rekan. Dan didapati ada kerugian negara sebesar total Rp2.570.532.500 (Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah). Untuk itu kata Hutamrin, pihaknya segera melakukan penetapan tersangka dalam waktu dekat, usai tim penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung melaksanakan ekspose dan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan khusus terhadap masing-masing tersangka untuk kembali diperiksa di statusnya sebagai Tersangka.
�Ternyata apa yang disampaikan releas di media ini terkesan saat ini �dikaburkan�. Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto saat paparan kinerja refleksi akhir tahun, Kamis (22/12/2022),� justru berdalih pihaknya masih mencari niat jahat (mens rea) di kasus korupsi tersebut. Kata dia, KONI Lampung memiliki iktikad baik menyelesaikan masalah dengan mengembalikan uang kerugian negara. Sikap �mencla-mencle� ini yang membuat kami prihatin dan akan membawa kasus ini ke Komisi Kejaksaan dan Kejagung RI,� janji Hengki Irawan.
Tak hanya itu, dalam pengaduannya nanti, Hengki Irawan akan meminta bukan hanya anggaran Hibah KONI Lampung tahun 2020 yang diusut. Tapi juga anggaran hibah KONI Lampung tahun anggaran 2021.
�Sebab jika anggaran KONI Lampung tahun 2020 ada penyimpangan, maka tak menutup kemungkinan dugaan penyimpangan terjadi juga di anggaran KONI Lampung tahun 2021. Untuk diketahui di tahun 2021, anggaran Hibah KONI nilainya sangat besar karena ada agenda PON di Papua dan lain-lain. Ini juga yang akan kami adukan dan minta diusut tuntas baik oleh jajaran Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,� tutupnya.
Seperti diberitakan selama masa penyidikan, Kejati Lampung telah memeriksa lebih dari 80 saksi di kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Meski begitu, belum ada tersangka yang ditetapkan. Saksi yang diperiksa termasuk Ketua Umum KONI Lampung, �Dr. Ir. H. Muhammad Yusuf Sulfarano Barusman, M.B.A. Lalu Sekretaris dan Bendahara KONI Lampung, Subeno dan Liliyana Ali. Kemudian ada juga nama Hanibal dan Frans Nurseto, masing-masing sebagai Wakil Ketua Umum I dan II KONI Lampung. Selanjutnya ada nama Kadisnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu sebagai Wakil Ketua Umum III Bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha KONI Provinsi Lampung. Serta puluhan nama saksi lainnya.(red)�