JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa KPK dan tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, Kamis (19/10/2023).
Perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023 ini diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut,” ujar ketua majelis hakim Dwiarso.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba lantaran menilai yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan tim jaksa KPK.
Vonis tersebut bertentangan dengan jaksa KPK yang ingin Gazalba dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Berdasarkan fakta yuridis, menurut jaksa, tampak jelas niat/kehendak Gazalba bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho selaku pegawai MA menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno sejumlah Sin$110.000.
Uang itu terkait dengan pengurusan perkara pidana nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.
Gazalba pada Selasa (1/8) malam telah dikeluarkan KPK dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
Namun, KPK saat ini tengah mengusut kasus baru yakni dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba. (cnn)