BANDARLAMPUNG – Sidang gugatan perdata antara H. Nuryadin melawan H. Darusalam memasuki babak baru. Setelah sempat kalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, kini H. Darusalam berbalik unggul di tingkat banding Pangadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Ini menyusul adanya putusan majelis hakim banding yang membatalkan putusan PN Tanjungkarang.
Sebelumnya PN Tanjungkarang, Selasa 20 Februari 2024 memutus sidang kasus perdata dengan penggugat H. Nuryadin, pengusaha Raja Besi Tua. Sebagai tergugat H. Darusalam, Rosmayati dan Novilia Susanti masing-masing sebagai tergugat I, II dan III. Dalam putusan perkara nomor 160/Pdt.G/2023/PN Tjk itu, majelis hakim PN Tanjungkarang memutus mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan H. Nuryadin.
Diantaranya menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat di PN Tanjungkarang. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan pihak penggugat. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar ganti rugi ke penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar kerugian materil Rp. 1.025.000.000,00 (satu miliyar dua puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng. Serta menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atas putusan ini, H. Darusalam memutuskan melakukan banding. Hasilnya, mengadili:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II serta Permbanding III semula Tergugat III tersebut.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 160/Pdt.G/2023/PN Tjk tanggal 20 Februari 2024, yang dimohonkan banding.
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian isi putusan majelis hakim PT Tanjungkarang yang diketuai Saur Sitindaon,SH., M.Hum, dengan hakim anggota masing—masing Ida Marion, SH.,MH dan Saryana, S.H.,M.H.
Putusan tingkat banding nomor 39/PDT/2024/PT TJK ini diketuk hari Kamis, 4 April 2023 sebagaimana tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang.
Seperti diketahui, sebelumnya dalam gugatan di PN Tanjungkarang, H. Nuryadin minta majelis hakim PN Tanjungkarang menghukum tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat kerugian materil sebesar Rp.1.025.000.000.000,(Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah)-dan Kerugian Imateril sebesar Rp 15.000.000.000,-(Lima Belas Milyar Rupiah). Sehingga jumlah kerugian materil dan imateril sejumlah Rp.16.025.00.000 (Enam Belas Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah. Lalu menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari bila tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkuatan Hukum tetap.
Terakhir membebankan biaya perkara ini kepada para tergugat. Serta menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoebaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, Maupun Verzet.(red)