BANDARLAMPUNG � Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Menggala telah menerima pemberitahuan putusan kasasi Febrida Wati, S.E., M.Si binti Mas Yusuf dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Menggala (sipp.pn.menggala), pemberitahuan putusan itu disampaikan ke Pemohon Kasasi Penuntut Umum, Ardi Herliansyah, S.H., pada hari Senin, 13 Februari 2023 lalu.

Seperti diketahui dalam putusannya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan JPU Kejari Menggala di kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang (Tuba) Mursidah dengan terdakwa Febrida Wati, S.E., M.Si binti Mas Yusuf.

�Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang tersebut; 2. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada Negara;,� demikian bunyi isi petikan putusan MA-RI sebagaimana dilansir sipp.pn.menggala.

Bertindak sebagai hakim ketua tingkat kasasi, Desnayeti M,S.H.,M.H,. Serta hakim anggota, Yohanes Priyana, S.H., M.H., dan Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H.,M.H. Vonis diketok hari Rabu, 30 November 2022, dengan nomor putusan kasasi 6350K/Pid.Sus/2022. Sebagai Panitera Pengganti Kasasi yakni Retno Murni Susanti, SH.M.H.

Lantas apa sikap Febrida Wati menanggapi vonis bebas tingkat kasasi ini ? �Alhamdulillah, saya bersujud pada Allah SWT. Keadilan itu masih ada. Sudah lama saya dizholimi atas kasus ini. Kini Allah SWT melalui majelis hakim yang membuka masalah ini secara terang benderang. Bahwa saya tidak bersalah,� tutur Febrida Wati, Minggu (5/2/2023).

Ditanya langkah hukum yang akan ditempuh, Febrida Wati mengaku sedang mengkaji dan mempertimbangkan secara mendalam. �Nanti saja kita lihat. Yang pasti saya sangat yakin, bahwa sebelum saya meninggal dunia, saya akan terlebih dahulu melihat �balasan� Allah SWT terhadap pihak-pihak yang telah menzolimi saya,� ujarnya kembali.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Menggala juga memvonis bebas Febrida Wati, S.E., M.Si binti Mas Yusuf, Kamis, 14 Juli 2022. Alasannya terdakwa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU Ardi Herliansyah, S.H.

Dalam kasus ini terdakwa Febrida Wati dituntut pidana penjara selama�6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 12 (dua belas bulan). Pasalnya JPU menilai terdakwa telah terbukti� sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang�memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.��Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dai dakwaan kedua yaitu Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di dakwaannya JPU menguraikan jika terdakwa Febridwa Wati, S.E., M.Si binti Mas Yusuf hari Jum�at tanggal 14 Februari 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2020 bertempat di Desa Bujung Tenuk Kabupaten Tulang Bawang Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Menggala,� dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi� elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya sekira tanggal 24 November 2019 terdakwa menawarkan pinjaman kepada saksi SYAHBARI, SE Bin ALIBASYAH sebanyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) namun karena terdakwa tidak percaya dengan saksi� SYAHBARI maka terdakwa meminta jaminan terhadap saksi� SYAHBARI berupa sertifikat rumah namun saksi� SYAHBARI tidak memiliki sertifikat rumah.

Bahwa kemudian pada tanggal 26 November 2019 saksi� SYAHBARI menemui saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR (wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuba, red) di rumah saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR di Tulang Bawang agar saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� mengetahui peminjaman uang tersebut karena terdakwa akan meminjamkan uang apabila saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� menjadi orang yang mengetahui peminjaman uang tersebut yang sebelumnya terdakwa sudah menghubungi saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� melalui telephone kemudian terdakwa menyetujui untuk meminjamkan uang kepada saksi� SYAHBARI sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) dengan syarat saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� harus ikut menyaksikan mengetahui/peminjaman uang tersebut karena saksi� SYAHBARI adalah bendahara DPRD Kab. Tulang Bawang dan saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� adalah Wakil Ketua DPRD Kab. Tulang Bawang.

Bahwa pada tanggal 28 November 2020 saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� menemani saksi� SYAHBARI ke Bank BPRS Mitra Agro Usaha di Jalan Hayam Wuruk Kel. Sawah Lama Kec. Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung untuk mencairkan uang pinjaman dari terdakwa setelah terdakwa dan saksi� SYAHBARI menyelesaikan proses peminjaman uang sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� diberikan kuitansi penerimaan uang sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) yang tertulis �Titipan Sementara yang akan dikembalikan pd tgl 29 maret 2020� dan kuitansi tersebut saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� tandatangani dan disaksikan oleh sdr. DEDI dan saksi NOVITASARI Binti SYAHMIN untuk memperkuat saksi�SYAHBARI meminjam kepada terdakwa Namun dari jumlah yang tertulis Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) saksi� SYAHBARI setahu saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR hanya menerima sekira Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

Bahwa karena permasalahan hutang piutang tersebut dan sudah jatuh tempo lalu terdakwa� lakukan penagihan dengan mendatangi kediaman dan ke kantor saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR setelah terdakwa kembali ke Bandar Lampung terdakwa mengetahui ada surat dari Bank bahwa dirinya sudah jatuh tempo kena finalty dikarenakan dirinya tidak pernah membayar tagihan selama 4 bulan. Karena terdakwa�bingung akhirnya terdakwa menagih uang tersebut melalui pesan whatsapp dengan nomor 0822-8103-7112 yang awalnya terdakwa ketahui nomor tersebut adalah milik saksi MURSIDAH, SE akan tetapi nomor handphone tersebut merupakan nomor saksi MUHAMMAD ALI BIN SAHMIN yang isinya sebagai berikut :

  • Pada hari Jum�at tanggal 13 Desember 2019 Terdakwa mengirimkan beberapa foto kwitansi dan bukti transferan, dan Pada tanggal dan hari berikutnya terdakwa� menelpon saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR , namun pada saat itu saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� tidak meresponnya.
  • Pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2019 terdakwa� mengirimkan 3 (tiga) buah foto, dan kemudian saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� jawab dengan kalimat �Adok Notaris ye minan, wat no bari say aktif kedei minan ? ekam kilui � yang artinya Kenotaris ya minan, kalau ada nomor saudari Bari yang aktif saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� minta�
  • Kemudian pada hari Jum�at tanggal 27 Desember 2019 terdakwa kembali mengirimkan sebuah foto kwitansi yang saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� tidak ketahui siapa pemiliknya.
  • Pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 terdakwa mengirimkan pesan berupa �Pimpinan enggk usah panjang lebar yg sy tagih kwitansi pinjaman kredit card sy 60 juta. Sesuai kwitansi. Yg pinjaman 1.4 M itu jatuh temponya bukan maret 2020. Kalau masih kurang apa perlu kwintansi ini sy kirim juga ke mengian sekam hendri wansyah. Kejah sekam paham otang sia 60jt.tks
  • Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 terdakwa mengirimkan pesan berupa kalimat �Sy ada dirumah bu mursidah skrg�
  • Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 terdakwa mengirimkan pesan berupa �Yth bu mursidah tlg uang keredit cart rp 60jt apa memnag tdk ada harga dirinya pimpinan enggak jangka sy pimpinan spt ini�
  • Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 terdakwa mengirimkan pesan berupa �Mursidah hjangan suka menhina orang, orang tau asal usul kita sy memnag enggak dikawal buat apa dikawal sy tdk pernah memaksa orang belum apa2 ada yg lebih diatas mata kita buka, telinga mendengar jangan menyembunyikan sesuatu tks. Ada yg diatas lg wkl ketua drpd 2 orang tau asal ussul kita selesaikan aja usrusan kita buka mata hrs profisional jaga maratabat kita, kalau niat jahat nanti ketauan yg diatas tau� kemudian saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� menjawab �Minan .. itu bukan urusan saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� � saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� gx tau urusan lagi sama diorg� dan dijawab kembali oleh terdakwa � Urusan apa klu pimpinan msh ada urusan dg sy knp dilimpahakn dh orang lain�
  • Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 terdakwa mengirimkan pesan berupa �Bu mursidah sdh jatug tempo tgl 28 jan bgmn admnya krn sy ikut tanggung jawab sy hrs lapor kmn krn bu mursidah tdk mau ktm sy segera informasinya supaya sy tdk mencari bu mursidah, tks.�
  • Pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 terdakwa mengirimkan pesan berupa pesan suara sebanyak 2 kali yang isi nya �Hallo bu mursidah tolonglah adminitrasi itu jangan enak ngambilnya ya ingetin itu ada administrasinya, kita bukan gratis loh itu jatuh temponya maret dibayar adminidtrasinya jatuh tempo saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� yang tanggung jawabin, tolonglah bu mursidah jaga namalah masa harga diri dijual dengan duit, enggak ada arti uang itu,tolonglah gak ngehargain saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� enggak papa kamu wakil DPR Tulang Bawang enggak papa enggak menghargai saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� tapi ada diatas lagi loh Tuhan, masa ngambil uang enggak mau bayar kan aneh itu, ya memang udah ada niat jahat sama saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� ya , makasih banyak ya , dan Assalamuallaikum bu mursidah saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� ini minan tolonglah selesaikan administrasi di 1,4 itu udh jatuh tempo sudah lebih 2 hari kita bertemu dulu� kita di bank di bank Pak Amin dengan Aida dengan saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR , semua itu ada keluar jalannya, jangan tidak menghargai kita, kita saling harga menghargai, tolong ya bu mursidah tolong ya nah saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� udah ini nahh ya kamu denger bagus gak, dan dibawah pesan suara tersebut ada kaliamat �Lg bintek bu mursidah dijkt� dan �Bu mursidah bgmn crt tentang kt apakah yg mau selesai kan mslh kita siapa � ddn dan bp zulkifli hasan krn bu mursidah leadership krn sy telp tdk diangkat.
  • Pada hari Jum�at tanggal 14 Februari 2020 terdakwa mengirimkan pesan berupa �Yth nu mursidah wkl ketua dprd 2 tulang bawang bgmn crt kereditcard sy sp saat ini tdk dibyr Sy tau dg bu mursidah tp tdk ada kompensasi skl hbs gambil uang menghilang dan jangan salahkan sy lg akan sy masukan ke media tkd dan �Yth bu wkl ketua 2 dprd tlg bawang dan bu wkl bup tlg bawang sblm mengambil sujud kerumah sj apapun dilakukan setelah selesai ditelp tdk mau diangkat lg sy beberapa kali telp tdk diangkat jangan salahkan sy lg tlg sy mau baik2 bgmn crtnya tlg angkat telp sy Klu tdk ada lg jalan keluar sy akan masukkan ke median tks dan pesan berupa �yth bu mursidah tolong baik-baik kita ketemu sama saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� sebagai pemimpin ketemu dengan saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� jangan ngambil uang aja enlau manusia itu bak abis manis sepah dibuang, jangan enak ngambilnya sujud kamu sama saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� bu mursidah tolong ya kamu ketemu saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� kita baik-baik kalau manusia itu baik-baik harga diri enggak bayar dengan uang ya bu mursidah wakil DPR 2 Tulang Bawang lah kita bagus bagus jangan sembah sujud kamu dengan saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� kerumah saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� berkali-kali kamu ya , terimakasih kamu kalau enggak ketemu kita liat saja saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� masukin ke media ya terimaksih� ya�
  • Pada hari Juma�at tanggal 21 Februari 2020 terdakwa mengirimkan pesan suara berupa �bu mursidah jama nyak ram wawai-wawai, dang agou enau nyumput-nyumput di teremau jagou muwak tulunglah, Nyak jou adek menggalau perou kalei mak tembuk you nah you bejamok mak apok gehenou moneh ngoloh ken tulunglah ikew sai kedao telpon ejou siapou ejou nyak pandai mursidah titik enou gawoh, nyak kilui tulung selesaiken masalah ejou na, you anak musawis nyak anak mas yusup natta� menggalow moneh you bujung tenak nyak lengai na, dang ram agou secacat namou nyak bebai tahou nyak jou lebih galak lebih nyou matei yew urik sanak2 lunik agou ejou apalagei nyak matei urik gadeu, na enou gawoh yeh nyak tulung sepaiken jamou mursidah Wakil Ketua DPR Duwou Enou Tulang Bawang jamou Wakil Bupati Tulang Bawang Bey Bupati Tulang Bawang tulung sepaiken teremou kaseh enou yeh
  • Pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 terdakwa mengirimkan pesan �Sy sdh di gang cempaka 2 di rumah pimpinan no 9 a

Bahwa kemudian saksi MUHAMMAD ALI BIN SAHMIN mengatakan bahwa nomor yang terdakwa hubungi tesebut bukanlah nomor milik saksi MURSIDA,SE melainkan nomor tersebut adalah nomor pribadi milik saksi MUHAMMAD ALI BIN SAHMIN

Bahwa kemudian Pada hari Jum�at tanggal 14 Februari 2020 saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� di tunjukkan dan diperlihatkan langsung oleh sdr. M ali kepada saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� pada saat itu saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� berada di kediaman saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR�di Desa Bujung Tenuk Kabupaten Tulang Bawang lampung degan isi pesan berupa �Yth nu mursidah wkl ketua dprd 2 tulang bawang bgmn crt kereditcard sy sp saat ini tdk dibyr Sy tau dg bu mursidah tp tdk ada kompensasi skl hbs gambil uang menghilang dan jangan salahkan sy lg akan sy masukan ke media tkd dan �Yth bu wkl ketua 2 dprd tlg bawang dan bu wkl bup tlg bawang sblm mengambil sujud kerumah sj apapun dilakukan setelah selesai ditelp tdk mau diangkat lg sy beberapa kali telp tdk diangkat jangan salahkan sy lg tlg sy mau baik2 bgmn crtnya tlg angkat telp sy Klu tdk ada lg jalan keluar sy akan masukkan ke median tks dan pesan berupa �yth bu mursidah tolong baik-baik kita ketemu sama saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� sebagai pemimpin ketemu dengan saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� jangan ngambil uang aja enlau manusia itu bak abis manis sepah dibuang, jangan enak ngambilnya sujud kamu sama saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� bu mursidah tolong ya kamu ketemu saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR kita baik-baik kalau manusia itu baik-baik harga diri enggak bayar dengan uang ya bu mursidah wakil DPR 2 Tulang Bawang lah kita bagus bagus jangan sembah sujud kamu dengan saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� kerumah saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� berkali-kali kamu ya , terimakasih kamu kalau enggak ketemu kita liat saja saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� masukin ke media ya terimaksih� ya�

Bahwa kemudian Tanggal 06 April 2020 sekira jam 20.16 wib terdakwa melalui akun media social whatsapp mengirimkan isi berita pada linkhttps://www.konkritnews.com/2020/04/wakil-ketua-dprd-tulang-bawang.html dan https://pd1news.com/diduga-pinjam-14-m-wakil-ketua-dprd-tulangbawang-terkesan-cucitangan/#kepada Dr. RUSTAM EFFENDI, S.E., M.Si., Akt. CA bin H. TUAN SARNO

Bahwa terdakwa juga memberitahu saksi YUSUF RAMADHAN Bin AMINURASYID yang merupakan pimpinan di media online konkretnews.com dan media cetak konkretnews tentang permasalahan hutang piutang tersebut sehingga saksi YUSUF RAMADHAN Bin AMINURASYID membuat dan menerbitkan pemberitaan bedasarkan link diatas yaitu pada tanggal 6 april 2020 dengan judul �Wakil ketua DPRD diduga lakukan penipuan uang� dan pada tanggal 7 april 2020 dengan judul � FW resmi laporkan Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang� dan kedua muatan berita tersebut saksi terbitkan dimedia online konkretnews.com

Bahwa Saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR tidak mengetahui sama sekali proses adanya hutang piutang tersebut dari awal dan Saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR tidak mengetahui siapa saja orang yang melakukan peminjaman tersebut serta dirinya hanya mengetahui persoalan ini setelah adanya penagihan yang ditujukan kepada Saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR

Bahwa setelah adanya pemberitaan tersebut muncul dampak keonaran yang ditimbulkan� antara lain : terjadinya pertengkaran antara Saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIRdengan sdr. Hendriyansyah (suami dari sdri. Mursidah) dimana dalam pemberitaan tersebut memuat juga tulisan Mursidah istri dari Wakil Bupat Tulang Bawang, dan banyak dari lingkungan keluarga yang menanyakan tentang perihal ini, atas hal tersebut Saksi MURSIDAH,SE Binti MUZAWIR� merasa nama baiknya tercemar, merasa malu dan sangat tertekan dengan adanya pemberitaan yang tidak benar.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45BJo. Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (red/sipp.pn.menggala.go.id)