BANDARLAMPUNG – Para kepala daerah yang telah melakukan pinjaman pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) diingatkan untuk hati-hati dalam menggunakan dana tersebut. Jika selip, alamat mereka bisa masuk penjara
“Hati-hati para pejabat dan mantan pejabat di Lampung. Sekarang ini, pinjaman PT SMI masih dalam penelusuran KPK RI, yang berkaitan dengan waktu pencairan. Jangan nanti mendadak kaget. Tahu-tahu ada yang sudah menjadi TSK,” ucap Ketua Lembaga Pengawas Pembangunan Lampung (LPPL) M. Alzier Dianis Thabranie, Kamis (7/4/2022).
Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 hingga November 2021, Mochamad Ardian Noervianto ditahan KPK, Rabu (2/2/2022).
Ardian ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. (rls)